Kamis, 01 Desember 2011

Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut

Oleh : Aris Prasetyo dan Ricky Rahma wardana
Mahasiswa : Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu

I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Namun, karakteristik laut tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diintegrasikan secara terpadu. Kebijakan pemerintah yang sektoral dan bias daratan, akhirnya menjadikan laut sebagai kolam sampah raksasa. Dari sisi sosial-ekonomi, pemanfaatan kekayaan laut masih terbatas pada kelompok pengusaha besar dan pengusaha asing. Nelayan sebagai jumlah terbesar merupakan kelompok profesi paling miskin di Indonesia.
 Kekayaan sumberdaya laut tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropis, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya. Akan tetapi, kekayaan sumberdaya pesisir tersebut mulai mengalami kerusakan. Sejak awal tahun 1990-an, fenomena degradasi biogeofisik sumberdaya pesisir semakin berkembang dan meluas. Laju kerusakan sumberdaya pesisir telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, terutama pada ekosistem mangrove terumbu karang dan estuari (muara sungai). Rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang, dan estuari berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan untuk sumberdaya ikan serta erosi pantai. Sehingga terjadi kerusakan tempat pemijahan dan daerah asuhan ikan, berkurangnya populasi benur, nener, dan produktivitas tangkap udang. Semua kerusakan biofisik lingkungan tersebut adalah gejala yang terlihat dengan kasat mata dari hasil interaksi antara manusia dengan sumberdaya pesisir yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Sehingga persoalan yang mendasar adalah mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak efektif untuk memberi kesempatan kepada sumberdaya hayati pesisir yang dimanfaatkan pulih kembali atau pemanfaatan sumberdaya non-hayati disubstitusi dengan sumberdaya alam lain dan mengeliminir faktor-faktor yang menyebabkan kerusakannya.


Tujuan
1.    meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menanggulangi kerusakan lingkungan.
2.    meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu yang sudah disetujui bersama.
3.    membantu masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan.
4.    memberikan pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat.


 II. PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT

 Dewasa ini sumberdaya alam dan lingkungan telah menjadi barang langka akibat tingkat ekstraksi yang berlebihan over-exploitation dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan. Kendati ia secara ekonomi dapat meningkatkan nilai jual, namun di sisi lain juga bias menimbulkan ancaman kerugian ekologi yang jauh lebih besar, seperti hilangnya lahan, langkanya air bersih, banjir, longsor, dan sebagainya. Kegagalan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup ditengarai akibat adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan. Pertama akibat adanya kegagalan kebijakan lag of policy sebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan lag of policy terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para policy maker dalam menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan keberadaan SDA dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut membuat ‘blunder’ sehingga lingkungan hanya menjadi variabel minor. Padahal, dunia internasional saat ini selalu mengaitkan segenap aktivitas ekonomi dengan isu lingkungan hidup, seperti green product, sanitary safety, dan sebagainya. Selain itu, proses penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan lingkungan ini dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi. Contoh menarik adalah kebijakan penambangan pasir laut. Di satu sisi, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu menciptakan peluang investasi terlebih pasarnya sudah jelas. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar kegiatan. Bahkan secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah lain. Misalnya terjadi gerusan/abrasi pantai, karena karakteristik wilayah pesisir yang bersifat dinamis. Kedua adanya kegagalan masyarakat lag of community sebagai bagian dari kegagalan pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat lag of community terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk "bargaining position" masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat SDA dan lingkungan. Misalnya saja, kegagalan masyarakat melakukan penanggulangan masalah pencemaran yang diakibatkan oleh kurang perdulinya publik swasta untuk melakukan internalisasi eksternalitas dari kegiatan usahanya. Contoh kongkrit adalah banyaknya pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak diinternalisasi ke DAS yang pasti akan terbuang ke laut atau kebocoran pipa pembuangan residu dari proses ekstrasi minyak yang tersembunyi, dan sebagainya.

Ketiga adanya kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian kegagalan pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan lingkungan. Kegagalan pemerintah (lag of government) terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait (stakeholders). Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan permasalahan lingkungan yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi. Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan. Misalnya saja, solusi pembuatan tanggul-tanggul penahan abrasi yang dilakukan di beberapa daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa, secara jangka pendek mungkin dapat menanggulangi permasalahan yang ada, namun secara jangka panjang persoalan lain yang mungkin sama atau juga mungkin lebih besar akan terjadi di daerah lain karena karakteristik wilayah pesisir dan laut yang bersifat dinamis.

Sumberdaya pesisir dan laut menyimpan potensi yang sangat strategis dalam peningkatan pembangunan kawasan timur Indonesia.  Namun demikian, pemanfaatan sumberdaya tersebut belum menunjukkan adanya suatu keseriusan upaya yang optimal dan lestari. Banyaknya ekosistem yang berada didaerah pantai menggambarkan betapa tingginya daya dukung lingkungan pesisir dan laut  terhadap kehidupan masyarakat.  Peningkatan pertumbuhan masyarakat pesisir yang sangat signifikan mendorong upaya pemanfaatan sumberdaya pesisir begitu tinggi dan menyisakan degradasi yang mulai parah.
Beberapa kegiatan yang dapat merusak sumberdaya pesisir dan laut diantaranya :

1.        Kegiatan reklamasi pantai  dapat membunuh jutaan bibit ikan dan hewan laut ekonomis sebagai akibat penimbunan ekosistem lamun. Ekosistem lamun merupakan daerah pembesaran bagi ikan-ikan kecil dan hewan laut lainnya karena menyimpan berjuta makanan yang sangat sesuai untuk ikan-ikan kecil dan hewan ekonomis lainnya.

2.       Konversi Hutan mangrove sebagai lokasi pertambakan dan lokasi pemukiman mendorong degradasi hutam mangrove hingga ribuan  hektar di seluruh kawasan Timur Indonesia.

3.        Penggunaan Bom dan bahan beraruc seperti Cianida sampai tahun 2007 telah menyisakan kerusakan terumbu karang hingga mencapai 70 % dari total luasan terumbu karang Indonesia umunya dan Kawasan Timur Indonesia khususnya.
Sangat disadari bahwa pembangunan pasti akan menjadikan lingkungan sebagai tumbal yang harus dikorbankan, Namun demikian juga harus disadari bahwa perlu kearifan yang lebih bijaksana untuk memberikan kompensasi pada lingkungan sebagai hasil kerja pembangunan yang terus meningkat.  Pertanyaannya, siapakan yang harus membayar kompensasi tersebut. Apakah masyarakat, Pemerintah, atau swasta. Secara bijak dapat kita  katakan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan swasta bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, tinggal bagaimana keterlibatan semua pihak untuk saling dukung dalam memberikan sumbangsih bagi kompensasi tersebut. Seberapa besar dan bagaimana wujud kompensasi tersebut , sangat tergantung pada kondisi rill yang terjadi termasuk kondisi topografi daerah masing-masing.  Spesifikasi tersebut dipengaruhi  oleh jenis ekosistem yang terdegradasi dan seberapa besar tekanan terhadap sumberdaya yang ada. Adanya perusakan lingkungan untuk reklamasi pantai yang menutupi ratusan hektar habitat lamun dan atau degradasi hutan mangrove, diharapkan adanya upaya transplantasi lamun pada beberapa lokasi yang menurut kajian ilmiah dapat dilakukan dan atau melakukan rehabilitasi dan konservasi hutan mangrove  pada lokasi yang berbeda. Peran masyarakat  sangat strategis dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya pesisir dan laut. Wujud rill dari kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan tidak tumbuh dengan sendirinya. Namun perlu upaya dari stake holder lain dalam menumbuhkan kesadaran tersebut. Sebagiam besar masyarakat pesisir telah terbiasa  dengan pemahaman bahwa ikan dilaut tidak akan habis. mereka menganggap bahwa laut menyimpan sumberdaya yang tidak akan pernah habis. Keterbatasan pemikiran semacan ini yang mendorong dilakukannya usaha-usaha exploitasi sumberdaya ikan dan hewan laut dengan alat yang tidak ramah lingkungan.  Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya, maka penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan. Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di sekitarnya. Untuk mengubah pola pikir ini tidak, tidak cukup dengan hanya memberikan penyuluhan yang bersifat instant dan ataupun program pemberdayaan yang bersifat musiman.  Dorongan yang terkuat dari adanya tindakan perusakan lingkungan adalah kesejahteraan masyarakat itu sendiri.  Masyarakat pesisir butuh peningkatan pendapatan untuk pemenuhan kebutuhan mereka sehari-hari. Untuk itu perlu pendekatan yang permanen sampai pada batas waktu dimana kesejahteraan masyarakat dapat di tingkatkan atau paling tidak adanya mata pencaharian alternative untuk membiayai kehidupan sehari-hari mereka tanpa harus merusak lingkungan. Indikator perubahan tersebut dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang beralih profesi dari menangkap ikan menjadi petani ikan atau membudidayakan ikan dan non ikan seperti rumput laut. Sebagian besar masyarakat pesisir sulit untuk menerima masukan yang sifatnya hanya penyuluhan semata tanpa dibarengi dengan intensitas pemberian yang terus menerus. Untuk itu pendekatan strategis yang dapat dilakukan untuk dapat memberikan perubahan pemahaman bagi masyarakat pesisir  adalah dengan pendekatan cultural yang benar-banar berbasis pada kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini yang sementara dan terus dikembangkan oleh Progran Coremap kabupaten Buton didaerah-daerah pesisir kabupaten Buton. Disamping itu juga untuk menumbuhkan rasa kecintaan yang lebih kuat dimasyarakat dibentuk lembaga-lembaga tingkat desa yang diprakarsai oleh masyarakat itu sendiri yang bertujuan untuk menjaga Terumbu karang sebagai salah satu habitat sangat penting di daerah mereka. 
Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan participatory management planning, dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat. Tujuan umum penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini meminjam definisi COREMAP-LIPI (1997) yang menyebutkan tujuan umum pengelolaan berbasis masyarakat, COREMAP dalam hal ini mengambil ekosistem terumbu karang sebagai objek pengelolaan. Oleh karena itu, tujuan penanggulangan kerusakan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini adalah memberdayakan masyarakat agar dapat berperanserta secara aktif dan terlibat langsung dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan lokal untuk menjamin dan menjaga kelestarian pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan, sehingga diharapkan pula dapat menjamin adanya pembangunan yang berkesinambungan di wilayah bersangkutan.
Tujuan program yang dikemukakan COREMAP-LIPI (1997) dinilai sejalan dengan pemikiran McAllister (1999) yaitu bahwa di dalam penelitian secara partisipatif untuk kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berbasis masyarakat seringkali terfokus pada pengembangan, transformasi atau penguatan kelembagaan masyarakat, sehingga proses identifikasi kelembagaan lokal yang ada dan menganalisisnya untuk mengetahui sejauh mana kelembagaan tersebut berhubungan dengan upaya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.


 Upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan dengan meminjam petunjuk teknis pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) yang diajukan COREMAP (1997).

(1) Persiapan
 Dalam persiapan ini terdapat tiga kegiatan kunci yang harus dilaksanakan, yaitu (i) sosialisasi rencana kegiatan dengan masyarakat dan kelembagaan lokal yang ada, (ii) pemilihan/pengangkatan motivator (key person) desa, dan (iii) penguatan kelompok kerja yang telah ada/pembentukan kelompok kerja baru.

(2) Perencanaan
 Dalam melakukan perencanaan upaya penanggulangan pencemaran laut berbasis masyarakat ini terdapat tujuh ciri perencanaan yang dinilai akan efektif, yaitu (i) proses perencanaannya berasal dari dalam dan bukan dimulai dari luar, (ii) merupakan perencanaan partisipatif, termasuk keikutsertaan masyarakat lokal, (iii) berorientasi pada tindakan (aksi) berdasarkan tingkat kesiapannya, (iv) memiliki tujuan dan luaran yang jelas, (v) memiliki kerangka kerja yang fleksibel bagi pengambalian keputusan, (vi) bersifat terpadu, dan (vii) meliputi proses-proses untuk pemantauan dan evaluasi.

(3) Persiapan Sosial
 Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat secara penuh, maka masyarakat harus dipersiapkan secara sosial agar dapat (i) mengutarakan aspirasi serta pengetahuan tradisional dan kearifannya dalam menangani isu-isu lokal yang merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi, (ii) mengetahui keuntungan dan kerugian yang akan didapat dari setiap pilihan intervensi yang diusulkan yang dianggap dapat berfungsi sebagai jalan keluar untuk menanggulangi persoalan lingkungan yang dihadapi, dan (iii) berperanserta dalam perencanaan dan pengimplementasian rencana tersebut.

(4) Penyadaran Masyarakat
 Dalam rangka menyadarkan masyarakat terdapat tiga kunci penyadaran, yaitu (i) penyadaran tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir dan laut serta manfaat penanggulangan kerusakan lingkungan, (ii) penyadaran tentang konservasi, dan (iii) penyadaran tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksan

(5) Analisis Kebutuhan
 Untuk melakukan analisis kebutuhan terdapat tujuh langkah pelaksanaannya, yaitu: (i) PRA dengan melibatkan masyarakat lokal, (ii) identifikasi situasi yang dihadapi di lokasi kegiatan, (iii) analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, (iv) identifikasi masalah-masalah yang memerlukan tindak lanjut, (v) identifikasi pemanfaatan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan di masa depan, (vi) identifikasi kendala-kendala yang dapat menghalangi implementasi yang efektif dari rencana-rencana tersebut, dan (vii) identifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegitan.

(6) Pelatihan Keterampilan Dasar
 Pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk efektivitas upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu (i) pelatihan mengenai perencanaan upaya penanggulangan kerusakan, (ii) keterampilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi, (iii) peranserta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan, (iv) pelatihan dasar tentang pengamatan sumberdaya, (v) pelatihan pemantauan kondisi sosial ekonomi dan ekologi, dan (vi) orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya.

(7) Penyusunan Rencana Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut secara              Terpadu dan Berkelanjutan
 Terdapat lima langkah penyusunan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan, yaitu: (i) mengkaji permasalahan, strategi dan kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, (ii) menentukan sasaran dan tujuan penyusunan rencana penanggulangan, (iii) membantu pelaksanaan pemetaan oleh masyarakat, (iv) mengidentifikasi aktivitas penyebab kerusakan lingkungan, dan (v) melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan serta dalam pemantauan pelaksanaan rencana tersebut.

(8) Pengembangan Fasilitas Sosial
 Terdapat dua kegiatan pokok dalam pengembangan fasilitas sosial ini, yaitu: (i) melakukan perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat, serta (ii) meningkatkan kemampuan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan pembangunan prasarana.

(9) Pendanaan
 Pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi upaya penanggulangan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, peran pemerintah selaku penyedia pelayanan diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan dan implementasi upaya penanggulangan. Namun demikian, modal terpenting dalam upaya ini adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan dengan dana swadaya masyarakat setempat.  Kesembilan proses implementasi upaya penanggulangan pencemaran laut tersebut di atas tidak bersifat absolut, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, sumberdaya dan masyarakat setempat, terlebih bilamana di wilayah tersebut telah terdapat kelembagaan lokal yang memberikan peran positif bagi pengelolaan sumberdaya dan pembangunan ekonomi masyarakat sekitarnya.

 DAFTAR PUSTAKA
Koesoebiono, 1997. Ekologi dan Keterkaitan Ekosistem Wilayah Pesisir. ICZPM Training. PKSPL IPB-DEPDAGRI.
Kusumaatmadja, M. 1983. Hukum Laut Internasional. Penerbit Bina Cipta, Bandung, Indonesia.
Likadja, F.E. dan Daniel F. Bessie. (1988). Hukum Laut dan Undang-undang.
PKSPL-IPB. (2004). Strategi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Laporan Kertas Kerja untuk Bappenas-RI.
PKSPL-IPB. (2004). Prosedur Seminar Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laut Cina Selatan dan Selat Malaka. Bogor, 27 September 2004.

1 komentar:

trimakasih :) blognya membantu banget :)

Posting Komentar