Kamis, 19 Mei 2011

DAMPAK AKIBAT ILEGAL LOGING DI INDONESIA


YUNIA TRI LESTARI
PENDAHULUAN
Hutan adalah suatu lapangan pohon pohon secara keseluruhan merupakanpersekutuan hidup alam hayati besertaalam lingkungannya, dan yang ditetapkanoleh pemerintah sebagai hutan. Seperti apa yang juga pernah dikemukan Odum(1997) bahwa hutan sebagai suatu ekosistem, bukan hanya terdiri dari komunitas tumbuhan dan hewan saja, akan tetapi meliputi juga keseluruhan interaksinya dengan faktor tempat tumbuh dan lingkungannya. Berdasarkan pemilikannya hutan dibagi menjadi : Hutan Negara dan Hutan Milik.
Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh diatas tanah yang tidak dibebani hak milik, sedangkan Hutan Milik adalah hutanyang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik. Menurut fungsinya hutan milik negara dibagi menjadi :

Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna pengaturan tat air, pencegahan bencana banjir, erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah.

a. Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.

b. Hutan Suaka Alam
Hutan Suaka Alam adalah kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan hayati dan atau mafaat lainnya.

c. Hutan Wisata
Hutan Wisata adalah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau wisata buru.

Selanjutnya apabila dilihat dari proses terjadinya, hutan dibagi menjadi Hutan Alam dan Hutan Buatan. Hutan Alam adalah hutan yang vegetasinya telahtumbuh mencapai klimaks, tanpa atau sedikit campur tangan manusiasedangkan Hutan Buatan adalah hutan yang vegetasinya banyak campur tangan manusia.Dan masih banyak jenis – jenis hutan yang lain antara lain hutan biasa,hutan cadangan, hutan keruh dan hutan konifer.Hutan itu sendiri dipandang dengan sudut pandang yang berbeda.Baik oleh masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.Hutan yang lebat, pepohonan hijau yang terhambar sepanjang kepuluan di Indonesia khususnya pulau Kalimantan , membawa suatu berkah dan nilai kekayaan alam yang tidak terhingga pada bangsa ini.Semua kekayaan atas sumber daya hutan yang berlimpah telah mengubah manusia menjadi serakah dan tidak terkendali dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dengan berbagai cara.Yang marak dan menjadi masalah nasional adalah banyaknya kasus ilegal logging di daerah yang masih menyimpang hutan, tidak terkecuali di Indonesia.Sebagian kalangan menempatkan praktek illegal logging sebagai kejahatan terorisme lingkungan global karena melihat intensitas dan skala dampak ancaman dari perspektif lingkungan yang akan mengancam kehidupan umat manusia. Perbuatan mereka jelas-jelas melanggar hukum karena dampaknya sangat besar bagi lingkungan

Definisi Ilegal loging

Illegal logging bukanlah sebuah masalah baru.Usianya hampir sama dengan sejarah penebangan komersial itu sendiri. Di Indonesia, sejak jaman penjajahan Belanda, pencurian kayu kecil-kecilan sering dilakukan di tanah-tanah yang diberikan izin konsesi penebangan oleh Belanda .Bahwa illegal logging menjadi perhatian yang sedemikian besar pada saat ini tidak lain karena skala dan intensitasnya yang memang sangat luar biasa.Definisi illegal logging itu sendiri belum menemukan bentuk bakunya. Perbedaan dalam menentukan definisi ini seringkali terjadi, baik antara ornop lokal, ornop international dan masyarakat. Pada tahun 2000, Telapak menyelenggarakan lokakarya untuk menemukan definisi tersebut.Disepakati pada saat itu definisi dari illegal logging adalah “Kegiatan kehutanan yang tidak mendapat ijin dan yang merusak”.Istilah illegal – logging muncul ketika banyak terjadi penebangan – penebangan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap fungsi dan manfaat hutan. Illegal – logging diartikan sebagai kegiatan penebangan hutan secara liaryang berarti bahwa melakukan penebangan hutan dengan tidak menggunakan kaidah – kaidah atau norma – norma yang berlaku dan mengabaikan kaidah Sebenarnya permasalahan illegal logging telah lama terjadi, jauh sebelum hutan di Jawa dikelola oleh Perhutani, hal ini dikarenakan budaya ini telah diwariskan dari generasi ke generasi, apalagi jika dikaitkan dengan faham gerakan samin yang diyakini di sebagian masyarakat Kabupaten Blora yang antara lain menyebutkan bahwa kamu sekalian tidak dilarang untuk mengambil kayu di hutan negara, karena hutan negara adalah hutan milik rakyat juga. Namun kamu jangan mengambil sesuatu dari rumah tetangga kamu, karena merekalah yang akan membantu jika kamu mengalami kesulitan. Sehingga secara perlahan hutan ini menyusut keberadaannya apalagi jika tidak segera dilakukan reboisasi.
Seiring terjadinya krisis di negara Indonesia dan juga dimulainya reformasi disegala bidang kehidupan juga berdampak kedalam kehidupan ekonomi masyarakat disekitar hutan. Upaya memanfaatkan situasi berupa tindakan pelanggaran hukum dibidang kehutanan khususnya pencurian kayu jati oleh sebagian masyarakat desa sekitar hutan yang tidak bertanggungjawab dengan dalih krisis pangan mulai terjadi.Pencurian kayu jati dari tahun ketahun selalu mengalami peningkatan yang mengakibatkan nilai kerugian yang diderita oleh pemerintah semakin bertambah. Hal ini disebabkan pencurian pohon jati tersebut dilakukan secara massal diberbagai wilayah.Istilah illegal logging berpotensi membawa pemaknaan dangkal atas kompleksitas masalah kehutanan Indonesia, karena illegal logging kerap dilihat seolah-olah sebagai sebuah masalah utama yang harus diperangi dengan segala cara, tanpa melihat akar masalah yang menyebabkan terjadinya fenomena illegal logging tersebut. Illegal–logging atau sering juga disebut pembalakan illegal oleh Forest Watch Indonesiadigunakan untuk menggambarkan semua praktek atau kegiatankehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengolahan dan perdagangankayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Pada prinsipnya ada dua jenisillegal – logging.Yang pertama dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam ijin yang dimiliki. Dan yang kedua adalah melibatkan pencuri kayu dimana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang.
Jadi,Illegal logging adalah masalah yang kompleks bagi pembangunan kehutanan namun menyadari arti pentingnya hutan bagi kelangsungan hidup umat manusia pada umumnya, masyarakat Kabupaten Blora dan bangsa Indonesia pada khususnya, maka mutlak hutan harus melakukan pelestarian hutan serta melindungi keberadannya demi kelangsungan hidup umat manusia itu sendiri sehingga dapat mencegah aksi para pelaku illegal logging yang hanya mencari keuntungan pribadi semata.
Menurut data yang dipaparkan Muhamad Dahlan, peneliti Departemen Ekonomi, Soegeng Sarjadi Syndicated, Jakarta, selain kebakaran hutan, sumber kerusakan hutan lainnya adalah illegal logging.
Secara umum, praktek illegal logging adalah segala kegiatan menebang kayu, membeli, atau menjual kayu dengan cara tidak sah. Prakteknya dengan dengan cara menebang di areal yang secara prinsip dilarang tetapi menjadi legal dengan surat yang dikeluarkan oleh pejabat setempat sebagai hasil kolusi. Status ilegal bisa terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekpor dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di pasar legal.
Akibat illegal logging, hutan-hutan di Indonesia memasuki fase rawan, kerusakannya sudah pada titik kritis. Seluruh jenis hutan di Indonesia mengalami pembalakan liar sekitar 7,2 hektar hutan per menitnya, atau 3,8 juta hektar per tahun. Ini tidak saja mengancam keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya namun juga akan menimbulkan efek berantai negatif pada keseimbangan alam itu sendiri.
Menurut Dahlan, total kerugian dari illegal logging per tahunnya mencapai Rp 30 triliun atau Rp 2,5 triliun per bulannya. Kerugian ini adalah empat kali lipat dari APBN untuk sektor kehutanan. Dengan menyelamatkan 10 persen atau Rp 3 triliun dari total kerugian illegal logging per tahunnya, misalnya, capres dan cawapres dapat berjanji pada rakyat bahwa biaya pendidikan SD dan SLTP gratis. Tidak hanya itu, secara spekulatif juga dapat membuka lapangan kerja untuk 220 ribu buruh lebih.
Jika dapat menyelamatkan 50 persen atau Rp 15 triliun dari total kerugian per tahunnya, bukan hanya beban biaya pendidikan yang gratis, tetapi juga biaya kesehatan Puskesmas di tiap-tiap kecamatan dapat ditanggung pemerintah sepenuhnya. Tentu saja juga dapat difungsikan sebagai dana taktis pencegah wabah demam berdarah yang telah banyak memakan korban itu. Penyelamatan itu juga akan menciptakan struktur usaha berbasis hutan yang dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 500 ribu jiwa.
Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Menurut data Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003, sejak 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, di mana 85 persen dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan.

Dunia internasional menyorot Indonesia yang hingga saat ini belum mampu menyelesaikan permasalahan illegal logging. Berbagai proyek kerjasama internasional pun digulirkan ke Indonesia, mulai dari mendorong kebijakan, penelitian hingga kampanye anti illegal logging. Bahkan Departemen Kehutanan pun telah meletakkan permasalahan illegal logging di dalam rencana kehutanan nasional sebagai sebuah isu penting yang harus segera dituntaskan.
Permasalahan illegal logging di Kalimantan Timur sendiri telah menjadi semakin membingungkan. Bahkan Bupati Kutai Barat beserta Kepala Dinas Kehutanannya pun telah pula mulai kehabisan cara untuk menuntaskan permasalahan illegal logging. Illegal logging telah dipandang sebagai sebuah aktivitas mafia yang seolah tak pernah tersentuh hukum. Walaupun tidak menutup mata bahwa telah berkali-kali dilakukan operasi pemberantasan illegal logging, termasuk operasi wanalaga dan wanabahari.
Di tahun 2003, Departemen Kehutanan mengalokasikan dana Rp 25,5 miliar untuk memberantas illegal logging dan mencegah kebakaran hutan di 30 propinsi. Selama lima bulan pertama di tahun 2004, Polda Kaltim telah menyita 56,4 ribu meter kubik kayu illegal, sementara di tahun 2003 Polda Kaltim telah menyita sebanyak 87 ribu meter kubik kayu illegal. Namun apakah nilai ini sangat sebanding dengan jumlah peredaran kayu ilegal di Kalimantan Timur selama ini. Beberapa data menyatakan bahwa sekitar 70-90% produk kayu yang beredar saat ini berasal illegal logging.
Dalam beberapa bulan terakhir, sorotan media terhadap aktivitas illegal logging pun semakin gencar. Berbagai wawancara langsung dengan pelaku penebang pun telah terpublikasikan. Namun seolah-olah, aktivitas illegal logging masih belum tersentuh hukum. Saling lempar kewenangan dan tanggung jawab terjadi. Antara instansi teknis kehutanan, kepolisian dan kejaksaan, antara pusat dan daerah, selalu terjadi pelimpahan tanggung jawab untuk menangani illegal logging. Apakah tak ada yang mampu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan illegal logging ini?
A.Solusi Yang Belum Menghasilkan
Pemerintah Indonesia sangat gencar berupaya memberantas ?illegal logging??. Pemerintah Indonesia telah membuat banyak kesepakatan dengan negara lain dalam upaya penegakan hukum terhadap ?illegal logging?? dan perdagangan ilegal, diantaranya dengan pemerintah Inggris, Uni Eropa, RRC, Jepang dan Korea Selatan. Yang juga tidak kalah banyaknya adalah upaya LSM Internasional dan lembaga donor membantu Indonesia dalam memberantas ?illegal logging??. Berbagai pertemuan telah dilakukan, namun senyatanya rencana-rencana aksi yang dibuat seringkali tidak menyelesaikan akar masalah.
Sisi lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan soft landing atau penurunan jatah tebang tahunan bagi pengusaha hutan produksi. Hal ini ternyata bukan menyelesaikan permasalahan, namun semakin meningkatkan intensitas penebangan liar. Dengan semakin menurunnya jatah tebang tahunan menjadikan pengusaha berupaya melakukan berbagai cara untuk menutup kerugian berusaha. Industri berbahan kayu berupaya mencari bahan baku tambahan untuk menutupi kekurangan bahan baku. Hal yang juga penting dilihat adalah ketika diberlakukan soft landing, ternyata berpotensi menjadikan banyak sekali terjadinya kolusi dan korupsi di kalangan pemerintah, terutama berkaitan dengan penerbitan dokumen kayu. Harusnya pemerintah memberikan kesempatan hutan untuk beristirahat sejenak dengan tidak memberikan jatah tebang kepada pengusaha hutan produksi, sehingga akan menjadi lebih mudah dalam melakukan penegakan hukum.
Sisi lain yang dilakukan pemerintah adalah melalui kesepakatan Menteri Kehutanan dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui SK Menhut No 10267/Kpts-II/2002 dan SK Memperindag No 83/MPP/Kep/12/2002 yang dibuat pada tanggal 13 Desember 2002 untuk membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang beranggotakan 5 orang supervisor dan 17 orang pengelola. BRIK bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan melalui keberlanjutan ketersediaan bahan baku bagi industri kehutanan dan melakukan revitalisasi industri kehutanan untuk membantu penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang berkelanjutan. Pada tanggal 10 Juni 2003 telah terdapat 3.625 perusahaan untuk menjadi ETPIK, sejumlah 3,592 perusahaan telah memperoleh rekomendasi dari BRIK serta 3.325 perusahaan telah memperoleh ETPIK. Kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaan BRIK, sesuai dengan namanya adalah berupaya untuk memberikan ?infus? kepada industri yang telah hampir tak bernyawa, sehingga menciptakan ketidakefisiensian berusaha dan menciptakan industri kehutanan yang keropos. Kepentingan lapangan kerja yang selalu dikedepankan, senyatanya juga tidak menjaminkan kesejahteraan pekerja di sektor perkayuan. Sesederhana bila melihat kesusahaan yang dialami oleh pekerja yang berasal dari dua industri perkayuan yang pernah dimiliki oleh Raja Hutan ?Bob Hasan? yang saat ini harus terus berjuang memperoleh hak-hak mereka.
Upaya pemerintah untuk menutupi kekurangan kebutuhan kayu dari hutan tanaman, dilakukan penjawaban dengan mengeluarkan kemudahan-kemudahan bagi pengusaha hutan tanaman untuk berusaha. Keberpihakan Dephut pada pengusaha hutan tanaman sangat terlihat dari seringnya dilakukan revisi terhadap SK Menhut yang mengatur pengelolaan hutan tanaman. Tidak perlunya dilakukan studi kelayakan usaha, sangat berpotensi menjadikan pengusaha hutan tanaman akan semakin sewenang-wenang terhadap hutan dan rakyat di dalam dan sekitar hutan. Selain itu, dengan berbagai kemudahan permodalan, juga menjadikan pengusaha hutan tanaman tak memiliki profesionalisme dalam berusaha, diberikannya pinjaman tanpa bunga dari dana reboisasi, penyertaan modal pemerintah, serta kemudahan pinjaman tambahan dari dana reboisasi maupun perbankan telah menjadikan pengusaha hutan tanaman semakin berjaya. Sementara pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pengrusakan hutan sangat dikontribusikan oleh pengusaha hutan tanaman yang hanya memanfaatkan ijin pemanfaatan kayu untuk merampok hutan dan meninggalkan hamparan tak berhutan. Belum ditambah dengan tidak segera dicabutnya perijinan pengusaha hutan yang telah sangat lama menunggak provisi sumberdaya hutan dan dana reboisasi.
Dari beberapa pengamatan, terdapat beberapa areal yang selama ini menjadi akar permasalahan yang hingga saat ini belum tersentuh didalam penanganan permasalahan penebangan liar.
B. Semrawutnya kewenangan di sector kehutanan
Undang-undang Otonomi dan Undang-undang Kehutanan sendiri konflik satu sama lain dalam menentukan legal tidak legalnya sebuah operasi kehutanan. Menurut UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati berhak mengeluarkan ijin-ijin IPK, IPHH, dan berbagai macam ijin sah lainnya di tingkat kabupaten yang dipakai untuk mengeluarkan kayu-kayu dari hutan, dimana di sisi lain pemerintah pusat meradang akibatnya dan mengklaim bahwa seluruh ijin ?resmi?? tersebut bertentangan dengan UU Kehutanan. Bahkan saat ini beberapa kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah yang berkaitan tentang Hutan dan Kehutanan yang memperbolehkan pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu oleh Bupati dengan luasan hingga 50.000 hektar serta adanya SK Bupati untuk pemanfaatan kayu dengan alasan pembukaan areal untuk perkebunan serta pemberian ijin konsesi skala kecil. Hal ini diperparah dengan begitu mudahnya dikeluarkannya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) oleh Dinas Kehutanan, bahkan ada pihak yang mampu melakukan pemalsuan dokumen demi tujuan pengekstraksian kayu di hutan. Lantas, untuk menentukan legal atau tidak legal sebuah kayu dari sebuah operasi kehutanan, misalnya, hukum mana yang anda pakai?
Disisi penegakan hukum, hingga saat ini selalu terjadi saling lempar kewenangan dalam penanganan illegal logging. Kepolisian dan Kejaksaan yang harusnya menjadi aktor utama penegakan hukum pun telah patah arang, sehingga membutuhkan bantuan dari instansi teknis kehutanan. Sementara instansi teknis kehutanan selalu menyatakan bahwa kewenangan penegakan hukum hanya ada di Kepolisian dan Kejaksaan. Lalu siapa yang sebenarnya berhak untuk melakukan penegakan hukum? Haruskah hukum rimba yang berlaku?
Industri perkayuan di Kalimantan Timur memiliki kapasitas produksi sebesar 9,1 juta meter kubik kayu setiap tahunnya, sementara saat ini Departemen Kehutanan hanya mengeluarkan ijin resmi sebesar 1,5 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Hal ini memicu pemenuhan kebutuhan industri perkayuan dari kayu yang tidak legal. Bahkan ketika industri kehutanan mengalami keterpurukannya, dimana 128 industri kehutanan berhutang hingga 22 triliun rupiah, pemerintah masih terus memberikan bantuan kepada pengusaha kehutanan dengan berbagai fasilitas dan suntikan uang rakyat bagi industri kehutanan. Restrukturisasi industri berbahan kayu tidak pernah dilakukan secara serius serta selalu mempertentangkan keberadaan pekerja sektor kayu dengan kepentingan penyelamatan hutan. Padahal pekerja di sektor industri kehutanan hanya berkisar 4-6 juta orang, sementara sekitar 40-60 juta orang hidupnya bergantung pada hutan yang tersisa.
Kondisi kesenjangan ketersediaan kayu juga diperparah dengan tingginya permintaan kayu tropis dari negara-negara utara yang telah memicu semakin lancarnya perdagangan kayu ilegal serta illegal logging di Indonesia. Pemerintah Indonesia sejak tahun 2001 melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih, melalui Keputusan Bersama Menteri Kehutanan Nomor 1132/Kpts-II/2001 dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 292/MPP/Kep/10/2001, namun di tahun 2002 terdapat realisasi ekspor kayu bulat sebanyak 55.109 ton dengan nilai US$ 11,20 juta dan sampai dengan April 2003 terdapat ekspor sebanyak 2.767 ton dengan nilai US$ 881.000. Selain itu, terdapat kehilangan negara akibat penyimpangan yang dilakukan eksportir nakal dengan mengakali produk dengan hanya diampelas atau diketam untuk menghindari pajak ekspor 15% yang diperkirakan mencapai US$ 270 juta/tahun.

Ilegal Logging di Indonesia

Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Global warming membawa dampak seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya.Hutan yang lebat, pepohonan hijau yang terhambar sepanjang kepuluan Kalimantan, membawa suatu berkah dan nilai kekayaan alam yang tidak terhingga pada bangsa ini. Semua kekayaan atas sumber daya hutan yang berlimpah telah mengubah manusia menjadi serakah dan tidak terkendali dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dengan berbagai cara. Yang marak dan menjadi masalah nasional adalah banyaknya kasus ilegal logging di daerah yang masih menyimpang hutan, tidak terkecuali Kalimantan Timur.Hampir setiap hari ada berita terjadinya pencurian, perambahan, kerusakan hutan, dan illegal logging, begitu besar nilai kekayaan sumber daya hutan, sehingga menarik beberapa oknum pejabat dari tingkat kampung sampai birokrat Jakarta berebut untuk menikmati madunya hutan dalam ramuan korupsi dengan cara melakukan tindakan illegal logging dan celakanya dalam rana hukum tindakan dalam kasus korupsi dan illegal logging yang dilakukan mendapat putusan bebas
.
Menurut Indriyanto Seno Adji, menjadi sebab mengapa penanggulangan korupsi, serta suap pada kasus-kasus illegal logging, karena sudah mengakar kuat dalam perilaku politik, sosial, ekonomi, dan budaya bangsa. Kemudian menurutnya dalam pembrantasan korupsi dan illegal logging perlu dilakukan dengan cara dan pendekatan yang sistemik yakni dalam hal ini untuk meminimalisasi karupsi dengan salah satu cara upaya melakukan antisipasi terhadap meluasnya perbuatan korupsi dangan memaksimalkan peranan pengadilan pidana. Dalam sisi sistem, peradilan pidana merupakan salah satu usaha masyarakat untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas tolerensi.

Terjadinya putusan bebas (verjspraak) yang dijatuhkan oleh hakim, pada Pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika pengadilaan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Dengan demikian dalam kasus korupsi dan illegal logging, sangat susah untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana .

Untuk masalah korupsi, mengaju pada UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Karupsi, dalam undang-undang itu ada 30 (tiga puluh) bentuk/jenis perbuatan tindakan pidana karupsi. Illegal logging tidak ada defini secara tegas dalam aturan perundang-undangan Pada praktek pembrantasan dan penegakan hukum, rumusan illegal logging mengalami perluasan makna, yakni rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengelolaan hingga jual beli, (impor) kayu yang tidak sah, bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerusakan hutan.

Dengan demikian, esensi dari tindak pidana illegal logging, bahwa tindakan itu menyebabkan kerusakan hutan yang secara tidak langsung merusak ekosistem yang ada dan kelestarian fungsi hutan terganggu, kemudian terabaikanya HAM, dalam hal ini dilanggarnya hak-hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dan baik .Banyak putusan bebas terhadap kasus illegal logging, misalnya di Papua ada 14 putusan bebas dalam perkara illegal logging, juga putusan bebas pada kasus Dalianus Lunggung Sitorus di Padang, yang didakwa melakukan illegal logging seluas 80.000 ha dan lain-lain.

Semua itu menjadi renungan kita bersama, dalam menyikapi putusan bebas terhadap kasus karupsi dan illegal logging, beberapa hal-hal yang terjadi dipengadilan adalah proses pembuktian, dimana hukum administrasi lebih diutamakan dari pada rana hukum pidana, apalagi dengan saksi ahli yang mendukung.

Kita tidak mencari kambing hitam dengan adanya banyak putusan bebas dalam kasus karupsi dan illegal logging, namun sudah saatnya kita bijak memandang alam yang indah nan hijau berubah hutan, jangan kemudian dijadikan hambaran lubang-lubang gundul akibat illegal logging bahkan menjadi padang pasir. Tentu sangat mengerihkan membayangkan.

Mulai menjaga hutan kita, milik Tuhan yang diberikan pada bangsa ini, jangan atas nama kesalahan prosudur admnistrasi, hutan kita dibiarakan dibabat habis, terdakwanya hidup bebas, semantara bencana mengintai kita kapanpun. Akan datang longsong, jika bukit gundul, akan ada pencemaran, hilangnya keanekaragaman hayati, habitat hewan yang punah dan bencana ekologi. Sedih kita, yang menanggung bencana ekologi itu anak cucu kita kelak, akibat ulah dan keserakan untuk menguasai sumber daya hutan tanpa terkendali.

Birokrat jangan mengobral atas nama izin pemanfaatan hutan yang ujung-ujung untuk usaha memperlancar tindakan illegal logging, dan para hakim yang terhormat dalam memutuskan, sudah saat berbijak pada upaya melindungi lingkungan kita dari ulah serakah oknum yang merusakan hutan.

Kedepan sudah waktunya kita lakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal loging, semua aparat penegak hukum untuk melakukan komitmen dalam pembrantasan illegal logging. Jangan diputus bebes terus pak hakim, nanti hutan kita habis!
BPK Kerugian Negara Akibat Illegal Logging
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengungkapkan, potensi kerugian yang ditanggung negara akibat pembalakan liar (illegal logging) mencapai Rp 83 miliar perhari atau Rp 30.3 triliun per tahun. Ironisnya, kegiatan pembalakan liar telah memusnahkan hampir tiga perempat hutan alam di Indonesia. Luas areal hutan Indonesia yang hilang dalam setahun setara dengan luas negara Swiss, yakni 41.400 kilometer persegi. "Angka kerugian yang saya sebut ini belum termasuk dampak ekologis yang ditimbulkan seperti bencana banjir, tanah longsor, kekeringan, musnahnya ekosistem satwa dan pelepasan gasrumah kaca. Studi Greenpeace menyebutkan, 88 persen dari seluruh kegiatan penebangan hutan di Indonesia adalah pembalakan liar," ujar Ali Masykur dalam diskusi bertema Memberantas Pembalakan Liardi Jakarta, be-lum lama ini. Dia menegaskan, kejahatan pembalakan liar banyak melibatkan aparat dan pejabat dinas terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan HasiWHutan Kayu (IUPHHK)
Faktor Penyebab Illegal logging

Praktek illegal logging yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yangtidak bertanggung jawab terjadi karena beberapa hal yang kesemuanya salingterkait. Penyebab tersebut adalah :
pertama adanya krisis ekonomi yangberkelanjutan mengakibatkan tingginya harga – hargabarang konsumsi,sementara masyarakat disekitar hutan yang sudah miskin tidak lagi mampumencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga salah satu cara yang paling mudahadalah memanfaatkan hutan untuk kepentingan diri sendiri dengan jalanmemanfaatkan hutan dengan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatanhutan, khususnya kayu, dengan cara yang tidak benar.
Kedua dengan krisisekonomi pula mengakibatkan perusahaan yang bergerak disektor kehutanan,khususnya industri kayu, banyak yang mengalami kemunduran usaha, karenatingginya harga – harga barang produksi, sehingga untuk mendapatkan bahanbaku kayu dengan harga murah dilakukan pembelian dari kayu yang tidak syahyang berasal dari hasil praktek illegal logging.
Ketiga, lemahnya penegakanhukum, karena tidak adanya concerted action yang dapat menyuburkan praktekkorupsi, kolusi dan nepotisme. Disamping itu kurangnya dana atau lack of budgetdalam upaya mendukung kemampuan politik dan kurangnya tekanan publik.Pada tataran masyarakat, kondisi moral, sosial dan budaya masyarakat, sertaaparat cenderung menjadi tidak kondusif terhadap kelestarian hutan dan dilainpihak masih banyak industri pengolahan kayu yang membeli dan mengolah kayu dari hasil illegal logging.
Permasalahan tenurial telah menjadi titik kunci dari terus terjadinya pengrusakan hutan, dimana ketidakpastian tenurial telah membuat masyarakat terpaksa ?melepaskan? kawasan kelolanya kepada pengusaha yang berimplikasi pada pelepaspaksaan budaya dan ikatan batin dengan kawasan kelola. Disaat terbukanya keran otonomi daerah, pengembalian hak kelola masih dimaknai sebagai pemberian kesempatan berusaha di sektor kayu bagi masyarakat. Hal inilah yang akhirnya memacu penghabisan hutan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terlalu sulit untuk mengakses sumberdaya alamnya.

Selain itu, dengan dikuasakannya kawasan hutan kepada segelintir pengusaha selama ini, telah menumbuhkan benih-benih konflik sosial dan ekonomi, sehingga dikala kesempatan ditaburkan, maka saat itu pulalah pemanfaatan kesempatan dilakukan dengan sesuka hati, dimana hal ini diperparah dengan telah hilangnya akar budaya di tingkat kelompok masyarakat. Kecemburuan sosial selama ini juga telah memacu perebutan kesempatan untuk menghabiskan sumberdaya alam secepatnya, sebelum sumberdaya alam tersebut dikuras habis oleh segelintir konglomerat.
A. KORUPSI YANG MENGAKAR
Korupsi merupakan sebuah akar dari keseluruhan permasalahan negeri. Korupsi di sektor kehutanan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, diantaranya adalah dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan, pemberian ijin yang tidak sesuai dengan kondisi aktual kawasan, kolusi dalam pemberian jatah tebang tahunan, menerima ?upeti? dari penebang kayu tak berijin, hingga melakukan pembiaran terhadap pengrusakan hutan.

Korupsi yang telah diterima sebagai sebuah budaya di berbagai tingkat masyarakat akhirnya telah menutup kepentingan kelestarian dan keberlanjutan pengelolaan hutan saat ini. Hal ini juga diperparah dengan tidak terjadinya penegakan hukum di sektor kehutanan yang membuat sebagian besar masyarakat menjadi antipati terhadap sebuah slogan pelestarian hutan. Kayu tak sebesar pil ekstasi, namun penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kayu lebih sulit dibandingkan penegakan hukum bagi pelaku narkoba. Demikian pula bila melihat dampak yang terjadi akibat pencurian kayu yang dapat menyebabkan kerugian bagi komunitas masyarakat dalam jumlah besar, dibandingkan dengan pengguna dan pengedar narkoba yang hanya merugikan pihak pengguna dan pengedar saja. Pencuri kayu dapat menghadirkan kerusakan hutan yang berpotensi menjadikan bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan.



Informasi illegal loging di indonesia

(+) Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.
Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19 propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen.

(+) Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten. Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri.

(+) Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996).

b. LINGKUNGAN PENEGAKAN HUKUM YANG DIPERSEMPIT


Dari sebuah pengertian dalam Pasal 1 (1) rancangan perpu disebutkan bahwa hutan adalah hutan negara yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani bukti hak atas tanah, dan hasil hutan berupa kayu adalah kayu bulat dan/atau kayu olahan primer atau gergajian yang berasal dari hutan. Melihat lingkup penegakan hukum yang akan dilakukan, maka sangat terbatas pada kawasan hutan, sedangkan kondisi aktual saat ini masih sering terjadi ketidakjelasan kawasan hutan di lapangan. Saat ini baru 12 juta hektar kawasan hutan yang telah ditatabatas, selebihnya belum dilakukan tata batas, sehingga memungkinkan terjadinya manipulasi asal kayu yang membuat terlepasnya pelaku.
Hal lain adalah dari judul perpu yang telah mengalami perubahan beberapa kali, dalam draft akhir hanya menyebutkan ?penebangan pohon di dalam hutan secara ilegal?. Walaupun dalam pasal 3 menyatakan bahwa lingkup perpu adalah penebangan pohon dalam hutan secara ilegal, termasuk pemanenan, pemungutan, pengangkutan, penyimpanan, penguasaan, pemilikan dan peredaran kayu hasil penebangan secara ilegal, namun hal ini berpotensi pada pemelintiran hukum sebagaimana yang selalu terjadi selama ini. Penegakan hukum yang berdasarkan interpretasi aparat penegak hukum memungkinkan terjadinya manipulasi hukum.

Tidak diaturnya mekanisme akuntabilitas (pertanggunggugatan) badan kepada publik di dalam Perpu ini membuat masyarakat tidak memiliki kewenangan terhadap akses informasi dalam proses penegakan hukum. Masyarakat hanya diposisikan sebagai pelapor, sedangkan pada proses pengawasan, masyarakat ditinggalkan. Penting untuk memasukkan pertanggung gugatan gugus tugas kepada publik, termasuk didalamnya proses transparansi dan kewajiban publikasi dari BPTPBK, untuk memperkecil ruang kolusi dan korupsi di dalam badan. Badan juga harus memiliki kewajiban untuk mengumumkan kepada publik proses-proses yang telah dilakukan, termasuk tentang lokasi, pelaku, barang bukti dan proses hukum yang sedang dilalui oleh pelaku.
Namun bila saja aparat penegak hukum berkeinginan untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Kehutanan saat ini, beberapa pijakan hukum masih dapat dipergunakan tanpa menunggu lahirnya Perpu, diantaranya peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai peraturan mengenai lingkungan hidup dan kehutanan.
Sampai saat sekarang kepemilikan HPH di Indonesia didominasi oleh 9 group perusahaan (Tabel 1). Berdasarkan Tabel 1, 9 group perusahaan tersebut telah menguasai 34,50 % dari total luas areal HPH yang ada di Indonesia (53.550.000 ha), dengan persentase tertinggi adalah Burhan Uray dengan dua Grup HPH, yaitu Jayanti dan Budi Nusa (7,46 %), kemudian Barito Pasific Group milik Prajogo Pangestu (6,6%), disusul Kayu Lapis Indonesia (KLI) yang dimiliki oleh oleh Andi Susanto (5,87%), Alas Kusumah yang dimiliki oleh PO Suwandi (5,26 %), Korindo milik In Young Sun (2,79 %), Mohamad ‘Bob’ Hasan dengan Grup Kalimanis (2,52 %), Surya Damai milik Martias (2,07 %), dan Satja Jaya Group milik Asbet Lyman (1,92 %), serta sisanya dimiliki oleh perusahaan lain.
Tabel 1. Konglomerasi HPH di Indonesia
Grup
Perusahaan Jumlah
Perusahaan Luas Areal
(ha) Persentase
(%) Pemilik

Barito Pasific 39 3.536.800 6,60 Prajogo Pangestu
Kayu Lapis Indonesia 17 3.142.800 5,87 Andi Susanto
Djayanti 20 2.805.500 5,24 Burhan Uray
Alas Kusuma 15 2.819.000 5,26 PO Suwandi
Korindo 8 1.493.500 2,79 In Yong Sun
Kalimas Group 6 1.352.000 2,52 Bob Hasan
Budhi Nusa 7 1.190.700 2,22 Burhan Uray
Satja Jaya Group 7 1.026.000 1,92 Asbet Lyman
Surya Damai 7 1.108.000 2,07 Martias
Sub Total 126 18.474.300 34,50
Yang Lain 310 35.075.700 65,50
Total 436 53.550.000 100,00
Sumber : APHI, 1998
Dilihat dari jumlah perusahaan, hutan produksi seluas 18.474.300 ha hanya dikuasasi oleh 126 perusahaan atau rata-rata luas setiap unit HPH dari 9 grup tersebut adalah146.621 ha. Selain itu menurut Kartodiharjo (1999) bahwa dari 436 HPH yang ada 229 dikuasai oleh militer, baik TNI maupun Polri. Sejak sistem HPH ini digulirkan, tidak ada satu perusahaan kecil yang tercatat sebagai pemilik konsesi HPH atau sebagai pemegang ijin tebang dan persil tebangan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan yakni seluas 20-30 % dari luas hutan produksi setiap propinsi.
Hal yang menarik dari mekanisme pemberian ijin konsesi ini adalah tidak pernah dilakukan sistem lelang (tender) secara terbuka, sehingga memungkinkan terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) cukup besar. Menurut Departemen Kehutanan (1988), prosedur untuk mendapatkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah dilakukan di tingkat pusat dengan urutan-urutan prosedur sebagai berikut: (1) persetujuan azas; (2) persetujuan survey (survey agrement); (3) orientasi (orientation); (4) persetujuan awal (preliminary agrement); (5)survai lapangan; (6) persetujuan final (Final Agrement); (7) usul ke Badan Pertimbangan Modal Asing/Tim Teknis Penanaman Modal Asing (jika PMA); dan (8) Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Sedangkan untuk mengakomodasi pengusaha-pengusaha kecil lokal, yang usahanya hanya terbatas pada penebangan, dilakukan atas dasar (Deparetemen Kehutanan, 1988):
1. ijin tebang; yaitu pengusaha-pengusaha yang bermodal kecil dan bergerak di hutan yang berada di sekitar pemukiman marganya, dan di daerah-daerah yang setaraf dengan itu;
2. persil tebangan; yaitu pengusaha-pengusaha yang bermodal menengah, yang bergerak dalam bidang produksi lokal, regional, dan ekspor kecil-kecilan, yang berwenang memberikan izinnya berada di tangan Gubernur/Kepala Daerah Propinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan prosedur di atas, menunjukkan bahwa perolehan hak pengusahaan hutan maupun ijin tebang atau persil tebangan dilakukan secara tertutup oleh kalangan terbatas di dalam Departemen Kehutanan. Menurut Ramli dan Ahmad (1993) pemberian konsesi secara tertutup menyebabkan kerugian negara karena tidak berhasil mendapatkan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan. Selanjutnya sistem tersebut juga akan menjadi tidak adil karena sangat menutup kemungkinan untuk pengusaha lain. Selain itu dari aspek penguasaan sentra-sentra produksi kayu, pengusaha-pengusaha tersebut hanya akan mengarahkan kepada propinsi-propinsi penghasil utama kayu di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Aceh Riau, Jambi, Maluku dan Irian Jaya.
Proses terjadinya konglomerasi, dimulai dengan proses penjualan atau pemindah-tanganan HPH yang sebelumnya dimiliki oleh purnawirawan/veteran atau pengusaha pribumi. Meskipun dibatasi oleh PP. No 21/1970, namun pemindah tanganan adalah sah karena terdapat satu clausa yang membolehkan transfer HPH dengan Persetujuan Menteri dengan tanpa batas luas areal konsesi.Sehingga akhirnya terjadilah penguasaan oleh beberapa pengusaha, seperti terlihat apada Tabel 1 di atas.
Sistem ini kemudian dicoba diperbaiki Departemen Kehutanan pada tahun 1998, melalui kebijakan restrukturisasi HPH. Pertama, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 728/KPTs-II/1998 tanggal 9 November 1998 tentang Luas Hutan Maksimum Pengusahaan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan. Satu HPH memiliki konsesi tidak boleh lebih dari 100.000 ha dalam satu propinsi dan tidak lebih dari 400.000 hektar di seluruh Propinsi kecuali di Irian/Papua maksimal 200.000 hektar. Kemudian SK Menhutbun No. 732/KPTsII/1998 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembaharuan HPH, diantaranya mengatur pemberian 20% dari stok untuk Koperasi. Kemudian PP No. 21/1970 tentang Pengusahaan hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi diubah dengan PP. No. 6 Tahun 1999, pembangunan mulai memasuki paradigma baru dengan nama demokrasi ekonomi dan ekonomi rakyat. Pada dasarnya pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, BUMS Indonesia, Perorangan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Masyarakat hukum adat, dengan mempedomani ketentuan perundangan yang berlaku.
Ekspor kayu lapis Indonesia meningkat dramatis dari hanya 161 juta dola AS pada tahun 1981 menjadi sekitar 2,35 milyar dollar AS pada tahun 1989. Ekspor tersebut lebih setengah industri Indonesia sehingga kayu lapis sering disebut primadona ekspor indonesia. Pangsanya dalam pasar kayu lapis (SITC 6342) meningkat dengan sangat berarti dari hanya 3,2 % pada tahun 1980 menjadi 70 % pada tahun 1988 (Ramli dan Ahmad, 1993), kemudian pada tahun 1993 telah menguasasi tidak kurang 90 % seluruh perdagangan kayu keras tropika (tropical hardwood plywood) dunia (Hasan, 1994).
Meningkatnya laju ekspor tersebut didorong oleh larangan ekspor kayu gelondongan dan adanya subsidi awal bagi pendirian pabrik kayu lapis. Selain itu, meningkatnya ekspor tersebut (termasuk larangan ekspor kayu gelondongan) tidak lepas dari peran Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) yang berdiri pada tanggal 12 Pebruari 1976. Asosiasi ini didirikan sebagai wadah kerjasama industri kayu lapis Indonesia dalam rangka menghadapi perkembangan produksi dan makin kompleksnya pemasaran, terutama ekspor. Dalam perkembangannya APKINDO telah melakukan berbagai langkah-langkah untuk menempatkan posisi kayu lapis Indonesia terutama di pasar luar negeri, diantaranya sebagai berikut (Hasan, 1994):
Kedalam:
1. menyuarakan pentingnya industri kayu lapis untuk mengefisienkan penggunaan sumberdaya hutan Indonesia,
2. membina para anggota, supaya benar-benar menjaga kwalitas produksinya dan meningkatkan daya saing
Ke luar:
1. mendorong terbentuknya kerjasama regional dalam bidang kayu lapis, yaitu dengan membentuk APPF (ASEAN Panel Product Federation).
2. bekerjasama dengan asosiasi-asosiasi importir di negara-negara pengimpor, untuk memberikan penjelasan dan meyakinkan bahwa produk Indonesia tidak kalah kwalitasnya dengan negara-negara lain.
Langkah-langkah tersebut telah memberikan hasil diantaranya adalah larangan ekspor kayu bulat oleh Pemerintah seperti disebutkan di atas dan kwalitas kayu lapis Indonesia makin diterima dan dengan keunggulan komparatif yang dimiliki, daya saing kayu lapis Indonesia menjadi sangat kuat. Selain itu pembangunan industri berkembang dengan pesat dan realisasi ekspor meningkat seperti terlihat pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3. Perkembangan Ekspor Kayu Lapis Indonesia
Tahun Volume
(juta m3) Nilai
(Miliar US$) Rata-rata
(Milliar US$)
1990 8,51 3,02 355,19
1991 8,97 3,17 352,86
1992 9,78 3,56 363,61
1993 9,71 4,59 472,48
1994 8,92 4,03 452,67
1995 8,75 3,89 444,19
1996 8,57 4,03 469,92
1997 8,35 3,89 465,41
1998 8,04 2,49 309,08
1999 7,77 2,7 348,19
2000 6,97 2,42 346,95
2001 6,01 1,5 250,02
Sumber: APKINDO, 2002
Namun dalam perkembangannya, terutama dalam mengahadapi ketidak-tentuan pasar dunia, APKINDO mengambil langkah-langkah yang menjurus kepada sistem kartel dalam industri kayu lapis Indonesia. Adapun langkah-langkah ke arah sistem kartel tersebut diantaranya adalah:
1. Pembentukan Badan Pemasaran Bersama (BPB) kayu lapis., yakni dari 108 eksportir terbentuk 7 (tujuh) kelompok eksportir yang disebut BPB. Dengan penetapan BPB dapat dipandang sebagai upaya memperkuat posisi produsen di pasar, sehingga akan menyebabkan kurang sehatnya persaingan bebas yang dijungjung tinggi di pasar internasional (laissez-faire).
2. Pembentukan komisi pemasaran bersama (KOMPA) dan team stabilitas harga (TSH), dimaksudkan untuk menentukan kebijaksanaan pemasaran, baik secara pasar demi pasar maupun secara global untuk tiap kwartal, dibentuk TSH untuk tiap wilayah pasar dan KOMPA. Hal ini menunjukkan bahwa APKINDO tidak menetapkan harga melalui mekanisme pasar (prinsip suplly-demand).
3. Penjatahan eksport dan pengembangan pasar baru, guna membagi pasar antar eksportir. Hal ini menunjukkan pula, bahwa APKINDO telah bertindak sebagai kartel yang mengatur pembagian pasar, tidak membiarkan para industri bersaing secara bebas di pasar.
Kartel didefinisikan sebagai sebuah kelompok dari perusahaan-perusahaan yang mengorganisasikan diri dengan tujuan untuk menurunkan laju produksi dan mengupayakan harga pada level yang lebih tinggi untuk mencapai keuntungan yang lebih besar. Tujuan dari kartel adalah untuk membatasi (menahan laju) out-put pada tingkat dimana kurva MR berpotongan dengan kurva MC guna memperoleh profit yang maksimum (Gisser, 1981). Secara teori, kartel terjadi apabila seluruh atau sebagian besar perusahaan-perusahaan yang bersaing dalam industri bersepakat untuk meningkatkan harga pada tingkat harga monopoli. Pada kurva agregat demand yang berslope negatif, peningkatan harga diatas level kompetitif dapat tercapai hanya jika kartel menetapkan kuota produksi pada anggotanya.
Situasi kartel diilustrasikan dalam Gambar 2. Pada panel (a), MCi adalah kurva MC dari perusahaan. Pada pada panel (b), å MCi adalah agregat dari kurva MC yang mana merupakan kurva supply dalam industri tersebut. Sumbu horizontal (sumbu x) dari kedua panel tersebut berbeda. Pada panel (a), x adalah satuan output dari perusahaan tunggal. Pada panel (b) adalah satuan output dari perusahaan-perusahaan dalam industri tersebut (kartel).
Harga kompetitif Po ditentukan oleh perpotongan antara kurva å MCi dengan kurva demand (D), dimana industri memproduksi Xo unit. Pada panel (a) masing-masing perusahaan memproduksi Xo unit, dimana harga sama dengan marginal cost, sehingga Xo = å Xo. Areal yang berarsir silang dan areal berbayang adalah surplus produsen dari perusahaan tersebut. Pada panel (b), jika perusahaan membentuk kartel dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan maksimal, maka produksi dikurangi dari X0 menjadi X1 pada saat kurva supply å MCi berpotongan dengan kurva MR dari demand tersebut. Implikasinya bahwa masing-masing perusahaan (anggota kartel) harus menurunkan output dari Xo ke X1 (menyesuaikan siatuasi kartel). Surplus produsen perusahaan tersebut menjadi areal berarsir silang ditambah segi empat berbayang. Surplus produsen yang baru (setelah kartel) menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya karena agregat profit dari industri telah meningkat sehingga seluruh perusahaan (anggota kartel) diasumsikan identik meningkat pula. Manajemen kartel menghendaki masing-masing anggota mengurangi laju produksi laju produksinya dengan persentase yang seimbang, yaitu (xo – x1)/xo x 100%, dengan harapan anggota kartel memperoleh distribusi profit setidaknya lebih tinggi dari sebelumnya.
Keinginan untuk mendapatkan insentif lebih banyak bagi anggota kartel adalah sangat besar. Perusahaan seperti digambarkan pada panel (a), perusahaan tersebut bersiasat (melakukan cheating) mengembangkan produksi hingga x2, dimana harga kartel P1, berpotongan dengan kurva MCi. Tambahan keuntungan (surplus produsen) perusahaan itu adalah areal berbayang ditambah areal bergaris miring. Hal inilah awal terjadinya kegagalan suatu kartel, karena terjadi kecurangan dari anggota kartel yakni dengan menaikan jumlah produksi dari yang telah disepakati.
Dengan APKINDO melakukan langkah-langkah di atas, banyak pihak memandang bahwa APKINDO telah menjalankan kartel dalam produksi kayu lapis. Hal yang menarik bahwa APKINDO sebagai sebuah kartel, pada tahun 2002, dari 115 perusahaan kayu lapis yang ada (anggota APKINDO) sebanyak 95 (82,61 %) perusahaan berada di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal ini berarti bahwa para anggota APKINDO telah banyak yang mengalami kebangkrutan dan APKINDO gagal bertindak sebagai sebuah kartel kayu lapis Indonesia. Ada beberapa faktor mengapa industri kayu lapis pada saat sekarang menjadi mundur, diantaranya adalah:
a. terjadinya cheating beberapa anggota yakni menaikan jumlah produksi atau melanggar jatah ekspor, sehingga terjadi persaingan harga antar anggota APKINDO sendiri;
b. karena adanya sistem proteksi industri berlebihan, termasuk perlindungan dari APKINDO, menjadikan banyak perusahaan industri kayu lapis yang prematur dan tidak efisien;
c. berkurangnya pasokan bahan baku kayu log sebagai dampak berkurangnya produksi kayu bulat dari hutan alam, sedang dipihak lain kayu log dari hutan tanaman belum mampu menggantikan, sehingga kapasitas produksi jauh dibawah kapasistas produksi optimal
d. dari aspek teknologi industri kayu lapis kurang mampu mengantisipasi terjadinya perubahan bahan baku kayu akibat menurunnya kualitas maupun ukuran kayu, sehingga kualitas kayu lapis Indonesia kurang mampu bersaing.







Gambar 2. Kartel (Gisser, 1981)
Kurva MC perusahaan tunggal digambarkan oleh Mci pada panel (a). Jumlah dari MCi adalah å MCi yang merupakan kurva supply dalam industri tersbut, pada panel (b). Kurva permintaan pasar diberi notasi D yang berasosiasi dengan kurva MR. Dalam kompetisi sempurna kurva å MCi berpotongan dengan kurva D pada titik G yang menghsilkan harga pada Po. Pada saat total out-put adalah Xo, perusahaan tunggal memproduksi Xo dan memperoleh surplus produsen pada areal berasir silang ditambah areal segitiga berbayang. Setelah kartel terbentuk, keseimbangan bergeser dari titik G menuju titik H, dimana å Mci berpotongan dengan MR. Total output berkurang menjadi X1 dan menghasilkan harga pada P1. dengan kata lain masing-masing perusahaan (anggota kartel) harus mengurangi produksi dari X0 ke X1. perusahaan tersebut kehilangan surplus produsen yang ditunjukkan oleh segitiga berbayang, tetapi sebagai gantinya memperoleh surplus yang di tunjukkan segi empat berbayang. Akan tetapi perusahaan tidak puas. Pada level harga P1, perusahaan mempunyai kesempatan untuk meraih keuntungan lebih besar dengan menambah put-put pda X2 (cheating), sehingga surplusnya menjadi bertambah lagi, yang ditunjukkan oleh areal segitiga berbayang (yang tadi hilang) ditambah areal yang bergaris miring.

Kesimpulan
1. Sistem pemberian HPH selama ini kepada pengusaha dilakukan secara tertutup yang merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan, dan sistem HPH tersebut telah mendorong terjadinya pula konglomerasi HPH melalui proses penjualan atau pemindah-tanganan HPH yang dimungkinkan oleh peraturan yang ada.
2. Sistem konglomerasi dengan areal konsesi yang sangat luas dan diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, malah telah mendorong terjadinya deforestrasi yang besar dan memicu kecemburuan sosial dengan puncaknya terjadinya illegal loging yang tidak terkendali.
3. APKINDO kpat sebagai wadah pengusaha industri kayu lapis Indonesia telah mengarah kepada bentuk kartel kayu lapis, yang menyebabkan kurang sehatnya persaingan pasar kayu lapis dan tidak efisiennya produksi kayu lapis.
4. Alternatif mengatasi dampak akibat konglomerasi dan kartel terhadap kelestarian hutan dan industri hasil hutan adalah melalui perbaikan sistem alokasi IUPHHK, restrukturisasi industri hasil hutan dan pembatasan produksi.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Kehutanan RI. 1988. Sejarah Kehutanan Indonesia II – III Periode Tahun 1942 – 1983.
Fajari, Kristiyono. 1997. Strategi Pemanfaatan Konsep Hutan Lestari Dalam Menunjang pembangunan Berkelanjutan Perhutanan Indonesia.
Gisser, M. 1981. Intermediate Price Theory: Analysis, Issues, And Aplication. McGraw-Hill Book Company.
Hasan, M. 1994. Profil Industri Kayu Nasional Dewasa Ini. Bahan Ceramah Pembekalan Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti Bandung. Asosiasi Panel Kayu Indonesia
Kartodihardjo, Hariadi. 2002. Deforestrasi Dalam Logika Politik yang Cacad. Tidak dipublikasikan.
Rizal, Ramli dan Mubariq Ahmad. 1993. Rente Ekonomi Pengusahaan Hutan Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Kompas tahun 2007
Indonesia-UK Tropical Forestry Management Programme (1999) Illegal Logging in Indonesia. ITFMP Report No. EC/99/03
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar"

Literatur : http://muhinj-indra.blogspot.com/

1 komentar:

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar