Kamis, 08 Desember 2011

“IRIGASI DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNANNYA”

OLEH : EDI SAHPUTRA  DAN RURI SEPTI JAYANTI 
 MAHASISWA JURUSAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN FAKULTAS PERTANIAN 
UNIVERSITAS BENGKULU

PENDAHULUAN

Sungai merupakan harta karun masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya. Beragam manfaat yang sungguh teramat sangat banyak bisa kita petik darinya. Mulai dari kebutuhan rumah tangga, pertanian, peternakan, industry, pariwisata, dan lain sebagainya.
Pertanian, khususnya padi sawah keberhasilannya sangatlah dipengaruhi oleh air sungai. Tidak hanya padi sawah tetapi juga dibidang peternakan yang menggunakan air sungai tersebut, seperti tambak atau kolam ikan. Hal ini dikarenakan usaha tersebut akan menjadi sangat tidak optimal kalau hanya mengandalkan air hujan yang terkadang jadwal kepastian turunnya tidak di ketahui dan juga tidak bisa dikendalikan, apalagi kuantitasnya.
Dengan memanfaatkan sungai, maka pengendaliannya bisa menjadi dipermudah walaupun memang tidak bisa sepenuhnya dikontrol oleh manusia lantaran masih tergantung dari alam. Tapi setidaknya alam itu bisa dikontrol sedemikian rupa sehingga bisa memenuhi atau setidaknya mendekati apa yang diharapkan.
Tetapi keberadaan sungai yang airnya mengalir sepanjang tahun tidak serta merta bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh petani. Hal ini dikarenakan kondisi lingkungan yang menuntut pengelolaan yang baik yang salah satunya adalah kebutuhan terhadap saluran irigasi. Denan keberadaan irigasi tersebut, maka memungkinkan untuk mengatur kuantitas air, kualitas, dan juga dalam pengaturan waktu sebagaimana yang dibutuhkan oleh petani.
Dalam pengelolaan irigasi. berdasarkan UU.No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pasal 41 dan pasal 64 serta RPP tentang irigasi pasal 4 dan pasal 17, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif primer dan sekunder dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan mengikutsertakan perkumpulan petani pemakai air dan berpartisipasi sesuai dengan kemauan dan kemampuannya pada aspek kelembagaan, teknis dan pembiayaan.
Selain itu, tampaklah bahwa sekarang ini dana pembangunan pemerntah sangatlah terbatas, demikian juga dibidang pertanian dan pengelolaan irigasi. Untuk itu peran petani pemakai air dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada sangatlah diharapkan.

DEFENISI DAN FUNGSI IRIGASI

UU No 20 Th 2006 menyatakan bahwa irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
Selanjutnya UU tersebut membagi bangunan jaringan ierigasi menjadi tiga bagian. Yaitu jaringan irigasi primer, sekunder, dan jaringan tersier. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.

SISTEM IRIGASI DI INDONESIA

Berdasarkan data dari Departemen Pekerjaan Umum tahun 2006, luas sawah irigasi sederhana yang sudah mempunyai jaringan utama tetapi belum optimal seluas 53.503 Ha, sedangkan untuk luas sawah irigasi semiteknis yang sudah mempunyai jaringan utama tetapi belum optimal seluas 35.274 Ha, hal ini tentu saja kondisi jaringan di bagian hilirnya banyak mengalami kerusakan. (Direktorat pengelolaan air,2009)
 Berdasarkan cara pengaturan, pengkuran, serta kelengkapan fasiltas irigasi dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu jaringan irigasi sederhana, jaringan irigasi semi teknis, dan jaringan irigasi teknis. Karakteristik masing-masing jenis jaringan diperlihatkan pada table 2.





Tabel 2 klasifikasi jaringan irigasi


Klasifikasi Jaringan Irigasi

Teknis
Semi teknis
Sederhana
Bangunan Utama
Bangunan permanen
Bangunan permanen atau semi permanen
Bangunan sementara
Kemampuan mengukur dan mengatur debit
baik
Sedang
Tidak mampu mengukur/mengatur
Jaringan saluran
Saluran pemberi dan pembuang terpisah
Saluran pemberi dan pembuang tidak sepenuhnya terpisah
Saluran pemberi dan pembuang menjadi satu
Petak tersier
Dikembangkan sepenuhnya
Belum dikembangkan
Belum ada jaringan terpisah yang dikembangkan
Efisiensisedara keseluruhan
50-60%
40-50%
< 40%
Ukuran
Tidak ada batasan
< 2000 Ha
< 500 Ha
Sumber : Standar Perencanaan Irigasi KP-01

 

PERAN MASYARAKAT (PETANI) DALAM PEMBANGUNAN PENGAIRAN

Peranserta masyarakat telah diisyaratkan dalam UU RI No. 7 tahun 2004  pasal 64 ayat 5 tentang Sumberdaya Air. Dengan demikian dasar hukumnya sudah ada. Namun pelaksanaannya masih belum intensif sehingga masih kuat pandangan  dalam masyarakat bahwa pembangunan pengairan adalah semata-mata tugas pemerintah. Mengingat pembangunan hakekatnya adalah untuk masyarakat maka sudah seharusnya peran serta masyarakat dalam bidang pengairan ditingkatkan. Sebagai dasar pelaksanaan peran serta masyarakat adalah segala yang dapat dilakukan oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, hendaknya dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan bimbingan pemerintah. Sisanya, yang tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat, ditangani oleh pemerintah.
Kelembagaan petani memiliki titik strategis (entry point) dalam menggerakkan sistem agribisnis di pedesaan. Untuk itu segala sumberdaya yang ada di pedesaan perlu diarahkan/diprioritaskan dalam rangka peningkatan profesionalisme dan posisi tawar petani  (kelompoktani). Saat ini potret petani dan kelembagaan petani di In donesia diakui masih belum sebagaimana yang diharapkan. (Sesbany, 2009).
Selanjutnya Sesbany mengatakan bahwa untuk mengatasi hal tersebut atas perlu melakukan upaya pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan kelembagaan petani (seperti : kelompoktani, lembaga tenaga kerja, kelembagaan penyedia input, kelembagaan output, kelembagaan penyuluh, dan kelembagaan permodalan) dan diharapkan dapat melindungi bargaining position petani.

OPERASI DAN PEMELIHARAAN (O&P) IRIGASI

Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah tentang Pedoman Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air menyatakan bahwa partisipasi petani pemakai air dalam pelaksanaannya meliputi perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi sistem ekonomi.
Namun, pada dasarnya sistem pengelolaan irigasi hanya meliputi dua kegiatan pokok, yaitu operasi dan pemeliharaan (O&P) jaringan irigasi. Kegiatan operasi, didefinisikan sebagai cara pengaturan (perencanaan dan pelaksanaan)  pembagian air sepanjang tahun dalam jumlah yang cukup dan waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan tanaman yang ditanam di setiap lokasi daerah irigasi. Untuk mendapatkan manfaat penggunaan air semaksimal mungkin pengaturan pembagian air dilakukan dengan sistem golongan dan giliran. Sedangkan kegiatan pemeliharaan terutama berfungsi untuk mempertahankan kondisi fisik jaringan irigasi agar dapat berfungsi secara baik, sebagai sarana pendukung kegiatan operasi (Sugianto,1991. dalam Arifah,2008 ). 
Operasi dan pemeliharaan adalah kegiatan pengaturan air dan jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik.


1.        Pengertian Operasi
Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
Maksud dan Tujuan Operasi Jaringan Irigasi :  Untuk membantu masyarakat pedesaan dalam  melakukan pengembangan dan pengelolaan irigasi desa dengan pendekatan partisipatif, serta pemberdayaan masyarakat melalui perkumpulan petani pemakai air,  Meningkatkan kehidupan sosial ekonomi mesyarakat desa melalui, dan  peningkatan produksi pertanian.

2.        Ruang Lingkup Operasi Secara umum,
Pembuatan bangunan di daerah jaringan irigasi pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerusakan system irigasi termasuk pelaksanaan operasi dan pemeliharaan saluran irigasi. Untuk menjaga kelestarian system irigasi, maka pembangunan di daerah jaringan irigasi merupakan pengecualian yang hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki ijin dari pemerintah daerah. Izin dari Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai upaya pengawasan dan pengendalian pembangunan di atas jaringan irigasi agar memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak mengancam kelangsungan system irigasi. Ruang lingkup Ijinan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi meliputi :
Ø  Penetapan Garis Pembangunan Jaringan Irigasi
Ø  Penetapan Jenis
Ø  Bangunan Perijinannya.
Ø  Perbaikan Atau Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Ø  Desa  Peningkatan Jaringan Irigasi Desa
Ø  Dan Pembangunan Baru.

Berikut ini beberaapa tahapan Operasi dalam rangka perbaikan/rehabilitasi agar dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga dapat segera berfungsi, dan diikuti dengan operasi dan pemeliharaan (OP) sesuai ketentuan.
1.      Perencanaan :  inspeksi lapangan (nama, panjang saluran serta batas saluran pembuangan, dll)  pengumpulan data, pekerjaan pemetaan (skema irigasi),  inventarisasi jaringan irigasi (penelusuran jaringan)  pengukuran saluran dan bangunan.
2.      Pelaksanaan, meliputi : Pelaksanaan pekerjaan jaringan irigasi desa pada prinsipnya dilaksanakan oleh masyarakat desa secara swakelola dengan bimbingan atau pendamping teknis
3.        Pemeliharaan
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
Maksudnya, adalah untuk meníngkatkan peran dan kemandirian perkumpulan petani pemakai air dalam pengelolaan irigasi dengan memperjelas wewenang, tugas, dan tanggung jawab masing masing lembaga pengelola irigasi tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
Tujuannya adalah  untuk meningkatkan keterpaduan berbagai lembaga dalam pengelolaan irigasi propinsi dan kabupaten guna terjaminnya keberlanjutan sistem irigasi, Menjaga agar jaringan dapat, beroperasi,  Menciptakan pemakaian maximum dari seluruh fasilitas, jaringan, Menjaga agar umur manfaat dari jaringan tercapai tanpa, rehabilitasi secara besar-besaran.

4.        Ruang lingkup pemeliharaan
Suatu persoalan pemeliharaan yang penting dalam pengangkutan air irigasi adalah pembersihan saluran. Tumbuhnya rumput-rumput dan semak-semak pada tepi saluran dan lumut serta tanaman air lainnya disaluran sangat menghalangi kecepatan air dan mengurangi kapasitas saluran. Lumpur dan lempung yang mengendap pada saluran juga mengurangi aliran air. Pertumbuhan rumput yang dapat menahan pemeriksaan tepi saluran yang sepadan dan menyebabkan hewan-hewan pemakan rumput berkeliaran serta merusak saluran.
Metode kerja tangan untuk pembersihan saluran diganti dengan pemakaian buldozer, dragline, excavator dan traktor draw chain. Metode yang sangat umum pada pengendalian rumput-rumputan diatas saluran adalah pembabatan, pencabutan, pembakaran, dan pemakaian obat-obatan kimia pembunuh rumput. Metode untuk mengendalikan tumbuhnya tumbuh-tumbuhan air dapat berlangsung secara mekanik, pengeringan penutupan dan kimiawi.


5.         Macam-macam pemeliharaan :
Ø  Pemeliharaan Rutin :  Membersihkan sampah atau lumpur yang ada disaluran atau pintu air Memotong rumput dan tumbuhan dan pengganggu disaluran serta memberi pelumas pada pintu air.
Ø   Pemeliharaan Berkala : Mengecat pintu air,  Mengganti skot balik yang rusak, memperbaiki sayap bangunan, tembok saluran.
Ø  Pemeliharaan Darurat : perbaikan sebagai akibat bencana alam, perbaikan ini dilakukan sebatas air irigasi dapat mengalir agar fungsi jaringan irigasi dapat melayani daerah irigasi dan dilaksanakan dalam waktu yang cepat.

PERTIMBANGAN PENGENAAN IURAN PENGELOLAAN IRIGASI

Iuran pengelolaan irigasi adalah iuran yang diserahkan oleh petani pemakai air atas jasa pelayanan yang diterima. Mengingat beban pemerintah  dalam pelaksanaan pembangunan dirasa semakin berat, baik untuk dana pembangunan yang dilaksanakan maupun dana untuk rehabilitasi dan lain-lain, maka khusus di bidang irigasi pemerintah mencoba mengajak keikutsertaan  masyarakat untuk turut ikut memikul beban melalui iuran pengelolaan irigasi.  Berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan pasal 14 ayat (2) bahwa masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunan- bangunan pengairan dapat diikutsertakan mananggung pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum bagi diterapkannya iuran pengelolaan irigasi. Jadi, melalui iuran ini diharapkan partisipasi positif dari para petani pemakai air dalam pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi  khususnya pada jaringan irigasi tersier.
Dengan adanya iuran irigasi yang dikelola dengan baik, maka beban  Pemerintah Daerah dalam kegiatan O&P jaringan irigasi menjadi berkurang dan kondisi jaringan irigasi yang baik akan terwujud sehingga dapat memberikan kinerja yang tinggi. Oleh karena itu, pada akhirnya iuran pengelolaan irigasi menjadi sumber dana utama untuk pembiayaan O&P jaringan irigasi.

KELEMBAGAAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A)

Peranan kelembagaan petani sebagi faktor penting dalam peningkatan   produksi dan pemerataan pendapatan tidak dapat di sangkal. Oleh karena itu, baik  pemerintah Indonesia maupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat sekarang  semakin memperhatikan fungsi dan peran P3A dalam usaha pengelolaan air irigasi. P3A dianggrap sebagai suatu badan yang dapat membantu untuk  menyukseskan program-program pemerintah di bidang pertanian. Tujuan pembentukan P3A ini antara lain:
(1) membantu dalam meningkatkan efisiensi penggunaan air pada tingkat usahatani,
(2)  membagi air pada blok tersier secara merata,
(3)  memelihara bangunan-bangunan tersier air secara baik,
(4) mengatur pelaksanaan jadwal tanam dan pola tanam yang telah ditentukan oleh pemerintah,
(5) membayar iuran pelayanan irigasi, dan
(6) meredakan konflik terhadap pembagian air.
Adapun tugas P3A adalah:
(1) merencanakan dan melaksanakan O&P di petak tersier,
(2) mobilitas sumberdaya petani; dan
(3) menjalin kerjasama horizontal dengan organisasi formal dan nonformal di tingkat desa, serta hubungan vertikal dengan instansi-instansi yang bertanggung jawab atas O&P jaringan utama (Sugianto, 1991).
Berdasarkan tujuan dan tugas dari P3A tersebut, maka kelembagaan P3A secara organisatoris, teknis, dan finansial diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dalam petak tersier, kwarter, desa, dan subak sehingga terlihat bahwa lembaga tersebut sebenarnya dapat memberikan kontribusi yang besar bagi keberhasilan pengelolaan air irigasi di tingkat tersier. (Arifah, 2008).
  

KESIMPULAN
Berdasarkan beberapa uraian dan pembahasan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
            Adapun peran masyarakat yang semestinya diterapkan untuk membangun irigasi adalah sebagai berikut :
1.      Pembentukan, pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan kelembagaan petani (seperti : kelompoktani, lembaga tenaga kerja, kelembagaan penyedia input, kelembagaan output, kelembagaan penyuluh, dan kelembagaan permodalan)
2.      Terlibat langsung dalam operasi dan pengelolaan jaringan irigasi.
3.      Menganggarkan biaya yang disepakati bersama untuk penggerakan operasi dan pengelolaan jarinagn irigasi.
4.      Senantiasa bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya optimalisasi fungsi dan potensi jaringan irigasi.

2 komentar:

Posting Komentar