This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 26 Juli 2011

’’PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP ‘’


0leh : Deka karuniawan
Mahasiswa : Jurusan D3 Agribisnis
Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu

I. PENDAHULUAN

Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Disamping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan ketidak harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah.

II. PEMBAHASAN
A. Konsep-Konsep Untuk Memahami Masalah Lingkungan Dan Pencemaran Oleh Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen
lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
- Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
- Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas;
(a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya,
(b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan
(c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain- lain.Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati
akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.
Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
(1). Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut,
(2). hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut,
(3). kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan
(4). faktor-faktor non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida). Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang mengartikan dan mempersepsikannya secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor alamiah lainnya yang sesuai.
Batasan ini terasa sempit, bila dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya tidak dikenali dan dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang disebabkan oleh sinar ultraviolet atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup.

B. Industri Dan Pencemaran Lingkungan
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.

1. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi. Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat. Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.

Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.

Kasus Indonesia memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi di kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya berjudul “Pacific Science and Technology Profit, menyimpulkan bahwa Indonesia dari segi pengeluaran R&D (Research and Design) sebagai persentase PDB, tergolong masih sangat kurang. Selanjutnya, dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan Filipina berada di peringkat terbawah, yaitu sekitar 0,12 persen saja untuk tahun 1987. Sedangkan Malaysia, Singapura dan Cina persentasenya mendekati 1 persen, di Korea mendekati 2 %, bahkan Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi jumlah ilmuwan dan insiyur, Indonesia juga berada pada peringkat terbawah, yaitu hanya 4 orang per 10.000, dibandingkan dengan 15 orang di Korea, 18 orang di Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang di Jepang dan 40 orang di Amerika. Berdasarkan data perbandingan tersebut, indikasi kebijaksanaan harus menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya untuk mengkreasi penemuan-penemuan teknologi, melalui tahapan mempelajari proses akuisisi dan peningkatkan kemampuan teknologi yang telah dikuasai. Seperti pengalaman negara-negara lain yang telah melalui berbagai tahapan pembangunan sampai pada tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan teknologi dalam industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi dengan tingkat pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun 1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang Hak Paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intellectual Right), maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan, memakai dan mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri. Dalam hal merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia, dapat melalui : (a) Science agreement, (b). technical assistance and cooperation, (c). turnkey project, (d). foreign direct investment, dan (e). purchase of capital goods. Atau dalam bentuk equity participation dalam rangka joint operation agreement, know - how agreement, kontrak-kontrak pembelian mesin-mesin, trade fair dan berbagai lokakarya.
Sebagai salah satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi pembiayaan pembangunan, maka Indonesia seringkali “dicurigai” melakukan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran, karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitif dan berskala besar. Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath pada tahun 1987, diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Masalah prioritas model teknologi (iptek) apakah kompetitif (competitive) atau komparatif (comparative), teknokrat yang diwakili Widjojo Nitisastro cs dan Sumitro Djojohadikusumo, mengurutnya atas dasar teknik Delphi. Sedangkan B. J. Habibie (Dewan Riset Nasional) merangkainya dengan konsep matriks.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, Bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut dapat dicatat keadaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu :
- Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
- Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium,timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
- Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
- Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur
tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
- Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2 SO2, dan debu.
- Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti
minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
- Luas hutan Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang
disengaja atau oleh bencana kebakaran.
- Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit
dan mengalami pencemaran.

2. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu :
Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan. Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
a) pengelompokan menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaranbiologis,
kimiawi, fisik, dan budaya
b) pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran
udara, air, tanah, makanan, dan sosial
c) pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk
primer dan sekunder
Namun apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.

3. Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960- an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 - 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.

Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui. Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari tulisan diatas, sebagai berikut :
a. Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia.
b. Pencemaran lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
c. Adanya pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan lingkungan hidup.
Kemauan untuk saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.

B. Saran
Limbah industri harus ditangani dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian.

DAFTAR PUSTAKA

Harian Kompas, 18 Pebruari 2003.
Harian Jawa Pos, 28 Desember 2001.
Riyadi, Slamet. 1984. Kesehatan Lingkungan. Surabaya : Karya Anda.
Tanjung, Shalahudin Djalal. 2002. Toksikologi Lingkungan. Yogyakarta. Pusat
Studi Lingkungan Hidup. Universitas Gajah Mada.
www.google.co.id/dampak_limbah. Diakses Januari 2008.

Fungsi dan Peranan Hutan Bakau (Mangrove) dalam Ekosistem, Jaga Kelestarian Ekosistem Hutan Bakau Bangka Belitung


Oleh : ANDRI JULIAN M.
Mahasiswa :PROGRAM STUDI AGRIBISNIS - FAKULTAS PERTANIAN - UNIVERSITAS BENGKULU

Fungsi dan Peranan Hutan Bakau (Mangrove) dalam Ekosistem, Jaga Kelestarian Ekosistem Hutan Bakau Bangka Belitung
Mengingat betapa pentingnya arti kelestarian hutan bakau ini bagi kelangsungan hidup ekosistem kelautan maka sudah selayaknya dan sewajarnya lah apabila pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sangat memperhatikan keselamatan Hutan-hutan Bakau yang ada diwilayah provinsi Bangka Belitung. Tak terbayangkan apa yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat kepulauan Bangka Belitung ini bila suatu saat kelak ekosistem Hutan Mangrove (hutan Bakau) yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung ini hancur atau bahkan musnah, seberapa besar nilai kerugian yang akan didapat, dan seimbangkah dengan pendapatan dan penghasilan dari kegiatan perekonomian yang hanya akan berdampak sesaat saja? Tanpa memperhatikan dampak negatif jangka panjang bagi provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini. Kerugian Materiil yang sangat besar nilainya jika di rupiahkan dan kerugian sprituil yang tak ternilai harganya ...
Hutan Bakau (mangrove) merupakan komunitas vegetasi pantai tropis, yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur (Bengen, 2000). Sementara ini wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan dengan laut. Batas wilayah pesisir di daratan ialah daerah-daerah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air dan masih dipengaruhi oleh proses-proses bahari seperti pasang surutnya laut, angin laut dan intrusi air laut, sedangkan batas wilayah pesisir di laut ialah daerah-daerah yang dipengaruhi oleh proses-proses alami di daratan seperti sedimentasi dan mengalirnya air tawar ke laut, serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh
kegiatan-kegiatan manusia di daratan seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Kawasan pesisir dan laut merupakan sebuah ekosistem yang terpadu dan saling berkolerasi secara timbal balik (Siregar dan Purwaka, 2002). Masing-masing elemen dalam ekosistem memiliki peran dan fungsi yang saling mendukung. Kerusakan salah satu komponen ekosistem dari salah satunya (daratan dan lautan) secara langsung berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem keseluruhan.
Hutan mangrove merupakan elemen yang paling banyak berperan dalam menyeimbangkan kualitas lingkungan dan menetralisir bahan-bahan pencemar.
Mangrove mempunyai peranan ekologis, ekonomis, dan sosial yang sangat penting dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir. Kegiatan rehabilitasi menjadi sangat prioritas sebelum dampak negatif dari hilangnya mangrove ini meluas dan tidak dapat diatasi (tsunami, abrasi, intrusi, pencemaran, dan penyebaran penyakit). Kota-kota yang memiliki areal mangrove seluas 43,80 ha dalam kawasan hutan berpotensi untuk dikembangkan sebagai obyek wisata (ekoturisme).
Dalam merehabilitasi mangrove yang diperlukan adalah master plan yang disusun berdasarkan data obyektif kondisi biofisik dan sosial. Untuk keperluan ini, Pusat Litbang Hutan dan Konservasi Alam dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan master plan dan studi kelayakannya. Dalam hal rehabilitasi mangrove, ketentuan green belt perlu dipenuhi agar ekosistem mangrove yang terbangun dapat memberikan fungsinya secara optimal (mengantisipasi bencana tsunami, peningkatan produktivitas ikan tangkapan serta penyerapan polutan perairan).
Menurut Davis, Claridge dan Natarina (1995), hutan mangrove memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut :
1. Habitat satwa langka
Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa. Lebih dari 100 jenis burung hidup disini, dan daratan lumpur yang luas berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burug pantai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia (Limnodrumus semipalmatus)
2. Pelindung terhadap bencana alam
Vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermuatan garam melalui proses filtrasi.
3. Pengendapan lumpur
Sifat fisik tanaman pada hutan bakau membantu proses pengendapan lumpur. Pengendapan lumpur berhubungan erat dengan penghilangan racun dan unsur hara air, karena bahan-bahan tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.
4. Penambah unsur hara
Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pencucian dari areal pertanian.
5. Penambat racun
Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat di antara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses penambatan racun secara aktif
6. Sumber alam dalam kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Hasil alam in-situ mencakup semua fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam ex-situ meliputi produk-produk alamiah di hutan mangrove dan terangkut/berpindah ke tempat lain yang kemudian digunakan oleh masyarakat di daerah tersebut, menjadi sumber makanan bagi organisme lain atau menyediakan fungsi lain seperti menambah luas pantai karena pemindahan pasir dan lumpur.
7. Transportasi
Pada beberapa hutan mangrove, transportasi melalui air merupakan cara yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
8. Sumber plasma nutfah
Plasma nutfah dari kehidupan liar sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupun untukmemelihara populasi kehidupan liar itu sendiri.
9. Rekreasi dan pariwisata
Hutan bakau memiliki nilai estetika, baik dari faktor alamnya maupun dari kehidupan yang ada di dalamnya. Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi obyek wisata alam antara lain di Sinjai (Sulawesi Selatan), Muara Angke (DKI), Suwung, Denpasar (Bali), Blanakan dan Cikeong (Jawa Barat), dan Cilacap (Jawa Tengah). Hutan mangrove memberikan obyek wisata yang berbeda dengan obyek wisata alam lainnya. Karakteristik hutannya yang berada di peralihan antara darat dan laut memiliki keunikan dalam beberapa hal. Para wisatawan juga memperoleh pelajaran tentang lingkungan langsung dari alam. Pantai Padang, Sumatera Barat yang memiliki areal mangrove seluas 43,80 ha dalam kawasan hutan, memiliki peluang untuk dijadikan areal wisata mangrove.
Kegiatan wisata ini di samping memberikan pendapatan langsung bagi pengelola melalui penjualan tiket masuk dan parkir, juga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat di sekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, seperti membuka warung makan, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.
10. Sarana pendidikan dan penelitian
Upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
11. Memelihara proses-proses dan sistem alami
Hutan bakau sangat tinggi peranannya dalam mendukung berlangsungnya proses-proses ekologi, geomorfologi, atau geologi di dalamnya.
12. Penyerapan karbon
Proses fotosentesis mengubah karbon anorganik (C02) menjadi karbon organik dalam bentuk bahan vegetasi. Pada sebagian besar ekosistem, bahan ini membusuk dan melepaskan karbon kembali ke atmosfer sebagai (C02). Akan tetapi hutan bakau justru mengandung sejumlah besar bahan organik yang tidak membusuk. Karena itu, hutan bakau lebih berfungsi sebagai penyerap karbon dibandingkan dengan sumber karbon.
13. Memelihara iklim mikro
Evapotranspirasi hutan bakau mampu menjaga ketembaban dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga keseimbangan iklim mikro terjaga.
14. Mencegah berkembangnya tanah sulfat masam
Keberadaan hutan bakau dapat mencegah teroksidasinya lapisan pirit dan menghalangi berkembangnya kondisi alam.


Hutan Mangrove dan Perikanan
Dalam tinjauan siklus biomassa, hutan mangrove memberikan masukan unsur hara terhadap ekosistem air, menyediakan tempat berlindung dan tempat asuhan bagi anak-anak ikan, tempat kawin/pemijahan, dan lain-lain. Sumber makanan utama bagi organisme air di daerah mangrove adalah dalam bentuk partikel bahan organik (detritus) yang dihasilkan dari dekomposisi serasah mangrove (seperti daun, ranting dan bunga). Selama proses dekomposisi, serasah mangrove berangsur-angsur meningkat kadar proteinnya dan berfungsi sebagai sumber makanan bagi berbagai organisme pemakan deposit seperti moluska, kepiting dang cacing polychaeta. Konsumen primer ini menjadi makanan bagi konsumen tingkat dua, biasanya didominasi oleh ikan-ikan buas berukuran kecil selanjutnya dimakan oleh juvenil ikan predator besar yang membentuk konsumen tingkat tiga Singkatnya, hutan mangrove berperan penting dalam menyediakan habitat bagi aneka ragamjenis-jenis komoditi penting perikanan baik dalam keseluruhan maupun sebagian dari siklus hidupnya

Foto Hutan Mangrove ( Hutan Bakau ) di Indonesia
Nilai Ekonomis Hutan Bakau
Berdasarkan kajian ekonomi terhadap hasil analisa biaya dan manfaat ekosistem hutan mangrove (bakau) ternyata sangat mengejutkan, di beberapa daerah seperti Madura dan Irian Jaya dapat mencapai triliunan rupiah, kata Asisten Deputi Urusan Eksosistem Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Dr LH Sudharyono.
Pada Workshop Perencanaan Strategis Pengendalian Kerusakan Hutan Mangrove se-Sumatera di Bandar Lampung terungkap bahwa hasil penelitian Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB-Bogor dengan Kantor Menteri Negara LH (1995) tentang hasil analisa biaya dan manfaat ekosistem hutan mangrove Hasilnya ternyata sangat mencengangkan, di Pulau Madura, diperoleh Total Economic Value (TEV) sebesar Rp 49 trilyun, untuk Irian Jaya Rp. 329 trilyun, Kalimantan Timur sebesar Rp. 178 trilyun dan Jabar Rp. 1,357 trilyun. Total TEV untuk seluruh Indonesia mencapai Rp. 820 trilyun.
Berdasarkan hasil analisa biaya dan manfaat terhadap skenario pengelolaan ekosistem mangrove disarankan skenarionya : 100 persen hutan mangrove tetap dipertahankan seperti kondisi saat ini, sebagai pilihan pengelolaan yang paling optimal, kenyataannya, telah terjadi pengurangan hutan mangrove, di Pulau Jawa, pada tahun 1997 saja luasnya sudah tinggal 19.077 ha (data tahun 1985 seluas 170.500 ha) atau hanya tersisa sekitar 11,19 persen saja.
Penyusutan terbesar terjadi di Jawa Timur, dari luasan 57.500 ha menjadi hanya 500 ha (8 persen), kemudian di Jabar, dari 66.500 ha tinggal kurang dari 5.000 ha. Sedangkan di Jateng, tinggal 13.577 ha dari 46.500 ha (tinggal 29 persen). Sementara luas tambak di Pulau Jawa adalah 128.740 ha yang tersebar di Jabar (50.330 ha), Jateng (30.497 ha), dan di Jatim (47.913 ha).
Dikhawatirkan apabila di waktu mendatang dilakukan ekstensifikasi tambak dengan mengubah hutan mangrove atau terjadi pengrusakan dan penyerobotan lahan hutan mangrove, maka kemungkinan besar akan sangat sulit untuk mendapatkan hutan mangrove di Jawa, bahkan didaerah manapun di Indonesia ini.
Mengingat betapa pentingnya arti kelestarian hutan bakau ini bagi kelangsungan hidup ekosistem kelautan maka sudah selayaknya dan sewajarnya lah apabila pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sangat memperhatikan keselamatan Hutan-hutan Bakau yang ada diwilayah provinsi Bangka Belitung. Tak terbayangkan apa yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat kepulauan Bangka Belitung ini bila suatu saat kelak ekosistem Hutan Mangrove (hutan Bakau) yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung ini hancur atau bahkan musnah, seberapa besar nilai kerugian yang akan didapat, dan seimbangkah dengan pendapatan dan penghasilan dari kegiatan perekonomian yang hanya akan berdampak sesaat saja? Tanpa memperhatikan dampak negatif jangka panjang bagi provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini. Kerugian Materiil yang sangat besar nilainya jika di rupiahkan dan kerugian sprituil yang tak ternilai harganya ...

Sumber :
• http://my-curio.us/?p=1050
• http://www.gatra.com

SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA DIBIDANG PARIWISATA.


Oleh : ROLAND.H.ARITONANG
Mahasiswa:JURUSAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN-FAKULTAS PERTANIAN-UNIVERSITAS BENGKULU
I. PENDAHULUAN
Negara Indonesia merupakan salah satu negara didunia yang dapat dikatakan hampir sempurna secara geografis, betapa tidak dimana salah satu daerah indonesia disentuh/dilewati garis khatulistiwa. Dan juga letak geografis dan kondisi iklim tropis indonesia menjadikan negara ini gempah ruah loh jenawi penuh dengan hamparan tanaman hijau nan luas dan juga hamparan lautan yang indah dan terbentang membiru.
Negara indonesia yang terdiri beberapa pulau dan suku bangsa yang berbeda menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi kaum wisatawan asing khususnya untuk berlibur. Bahkan menurut orang barat indonesia laksna sorga dengan bentangan pantainya yang indah dan elok. Jelas ini merupakan aset negara yang harus dijaga dan kita lesatarikan.
Namun demikian seiring waktu yang terus berjalan, Kondisi geografis indonesia yang begitu diagungkan seakan sirna manakala akhir – akhir ini terjadi bebarapa bencana alam longsor, banjir dsb. Masih membekas dimata kita gempa tsunami, banjir bandang panti, dan masih banyak lagi bencana – bencana yang telah merenggut juta jiwa orang. Tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap omset kita dibidang pariwisata.
Kondisi masyarakat kita, yang dulunya terkenal dengan budaya ramah tamah dan budaya ketimurannya seakan luntur begitu saja manakala terjadi berbagai kerusuhan dimana, demonstrasi yang menjurus kearah brutal, dan bahkan hingga bom, tidak sedikit jiwa yang telah kehilangan nyawa, belum lagi kerugian materiil. Indonesia seakan mendapat ujian besar disaat alam tak lagi bersahabat muncul krisis kepercayaam orang barat terhadap indonesia. Ada sebuah kekhawatiran manakala wisatawan asing berkunjung ke Indonesia. Trauma akan kejadaian – kejadian yang menimpa negara Indonesia tak dapat dipungkiri lagi. Jelas hal ini merugikan negara dalam bidang pariwisata. Menurut beberapa sumber dari tahun 2002 s/d sekarang wisatawan asing utamanya berkurang tiap tahunnya ± 4,5 %1. Bayangkan berapa triliun rupiah yang kita buang percuma hanya karena kesalahan yang tidak sememestinya terjadi. Kesalahan yang akarnya dari kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat luas tentang sumberdaya alam yang kita miliki. Lepas dari itu adanya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab juga mempengaruhi kelangsungan dan proses kelanjutan sumber daya yang kita miliki.
Disadari atau tidak yang jelas kondisi kita saat ini sangatlah memprihatinkan, satu gambar nyata adanya import beras saat ini, padahal kalau kita berfikir ulang indonesia adalah negara agraris yang tentunya mempunyai penghasilan panen padi melimpah ruah. Tapi apa daya kurang maksimalnya SDM dan SDA yang kita miliki akhirnya terbuang percuma.
Berbagai upaya telah dilakukan hanya saja mungkin butuh waktu dan proses untuk kembali utuh layak seperti indonesia dulu lagi, yang terkenal dengan kondisi alamnya yang indah dan bentangan laut yang membiru serta hamparan pantai yang elok. Dan juga indonesia yang terkenal dengan budaya dan adat istiadatnya yang menjadi ciri khas dan perbedaan dengan negara lainnya.
1.2 PERMASALAHAN
Dari beberapa uraian diatas tentunya menyimpan segudang masalah yang mungkin dapat kita cari sebuah solusi bersama – sama. Akar permasalahan yang timbul dilapangan adalah sebagai berikut :
1. Kondisi geografis yang bagus melahir negara indonesia yang menjadi prhatian khusus dimata dunia internasional, hanya saja beberapa saat yang lalu anggapan itu seakan berubah. Tentunya apa yang menyebabakan hal tersebut terjadi ?
2. Setelah kondisi alam yang mengalami berbagai bencana sektor pariwisata juga menuai masalah, adanya teror bom, bencana dll telah menumbuhkan rasa takut wisatawan berkunjung kenegara indonesia. Apakah yang menyebabkan hal tersebut terjadi ?

II. Wisata Indonesia Di Dunia Intenational Tentang Kealamianya

Negara Indonesia era 70–an s/d 90–an seakan menjadi surga dunia bagi wisatawan asing / mancanegara. Mengapa demikian ? tentunya munculnya istilah tersebut tak lepas dari fakta dan realita yang ada dimana alam hijau nan indah tumbuh secara alamiah, pantai yang luas dan lautan yang membiru seakan menambah daya pesona bagi negara lain.
Namun roda waktu terus berputar hingga saatnya Indonesia mengalami krisis alamiah yang tidak lagi bersahabat, banjir dimana – mana, gempa melanda dan longsor seakan menjadi langganan topik berita media dan elektronik. Mungkin yang paling dahsyat terjadi satu tahun yang lalu dimana gempa tsunami mnghantam bumi serambi mekkah ( julukan Aceh ) ratusan jiwa meninggal dunia dan hilang entah kemana, puluhan keluarga kehilangan tempat tinggalnya. Kejadian serupa dalam hitungan bulan lalu didaerah kita sendiri dimana banjir bandang melanda jember tepatnya dipanti, pun juga kondisnya.
Berbagai spekulasi dan perkiraan penyebabnya muncul kepermukaan, bahkan ada saling pihak menyalahkan antara perhutani dan perkebunan. Namun demikian menurut sumber dari tim peneliti UGM Yogyakarta adalah karena kikisar erosi yang berlangsung secara berkelnjutan.
Secara umum kondisi diseluruh berbagai daerah banyak lebih disebabkan
sebagai berikut :

 Penebangan Pohon Liar
Adanya penebangan liar dimana – mana tentunya mengkibatkan hutan hijau yang selama ini menjadi keunggulan negara kita seakan hilang begitu saja manakala hutan sudah gundul, erosipun terjadi. Bisa diprediksi secara akal, tentunya adanya ketika sebuah hutan lebat terjadi dan berkelanjutan mengakibatkan erosi hingga banjir, longsor, dsb. Diperparah lagi hingga saat ini dari dinas kehutanan belum ada tindakan jelas dan
konkrit.
 Perburuan Ikan dan Trumbu Karang Liar dengan bom peledak dan racun.
Adanya aktifitas seperti ini tentunya mengakibatkan punahnya habitat alam pantai dan laut. Bom peledak dan racun yang mengandung berbagai zat kimia membahayakan akan membunuh semua unsur yang ada dilaut.

 Polusi Pabrik melebihi kapasitas yang diijinkan
Menjamurnya pabrik dimana – mana yang mengakibatkan polusipun melayang kemana – mana bahkan kepemukiman penduduk sekalipun, termasuk juga terganggunya habitat udara yang tentunya mengurangi pemandangan mata. Walapun itu bukan hal utama akan tetapi yang menjadi sorotan adalah pabrik yang dekat dekat objek wisata.
Namun demikian berbagai upaya dilakukan pemerintah dimana salah
satunya adalah :

1. Penghijauan kembali hutan yang gundul / reboisasi
2. Menindak tegas oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat merusak alam sekitar dan lingkungan.
Misalnya perburuan liar, penangkapan ikan dengan peledak dan bom dsb.
3. Sosialisasi masyarakat tentang pentingnya sumberdaya alam terhadap
kelangsungan hidup manusia.

2.2 SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA DIBIDANG PARIWISATA.
Adat dan budaya yang dimiliki indonesia seakan menjadi cermin dan kaca mata dunia bahkan kermahan masyarakat Indonesia begit dibanggakan oleh bangsa barat. Hingga sekecil apapun ada tatakrama dan norma kesponananya. Namun hal itu seakan musnah ketika 2 – 3 tahun lalu teror bom menimpa objek wisata kita, hingga membuat wisatawan asing / mancanegara enggan untuk kembali keIndonesia.
Problematika yang terjadi dimasyarakat adalah kuranya rasa memiliki terhadap objek wisata yang kita miliki. Namun lebih dari itu, ternyata kualitas pendidikan masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, sungguh ironis Indnesia dengan sejuta kekayaan yang dimilikinya harus nagkring di Peringkat 4 dunia setelah India, tingkat rendahnya pendidikan kita. Bahkan kita kalah bersaing dengan Malaisya, Singapura dan Thailand.
Dampak dari itu semua sangat mempengaruhi kulaitas pemikiran masyarakat indonesia. Munculnya pemikiran kedaerahan dan fanatisme mengakibatkan masyarakat kita berfikir pendek dalam tanda kutip.
Munculnya beberapa teror bom hingga terorisme yang ada dinegara Indonesia seakanntelah menghancurkan sektor pariwisata kita, rasa keamanan yang tidak terjamin menghinggapi wisatawan asing yang masuk kenagara kita. Kengganan mereka kembali ke negara Indoneia menurunkan omst pemasukan kita dibidang wiasata.
Munculnya teror bom dan terorisme sebenanya sederhana, berawal dari rasa tidak puasan terhadap kepemimpinan birokrat dan pemerintah yang mengakibatkan mereka berbuat seakan tidak terkontrol lagi. Walapun suadara kita hancur dan hilang nyawanya, asalkan kita hidup sesuai dengan kemauan dan pemikiran kita sendiri. Padahal hal tersebut menjadikan kita buta terhadap lingkungan. Dengan kata lain pendidikan yang kurang membutakan batin kita berfikir positif.
Namun dari hal tersebut diatas ada langkah konkrit dari pemerintah
yang salah satunya adalah :

1. Pembersihan birokrat dari KKN dan upaya penyelesaian berbagai masalah
kenegaraan secara adil dan bijaksana.

2. Peningkatan kualitas pendidikan melalui berbagai program menejemen
mutu dan peningkatan anggaran pendidikan.

3. Penanaman pemikiran dan rasa kepemilikan terhadap objek wisata yang
kita miliki.
4. Jaminan rasa keamanan terhadap wisatawan asing yang berkunjung
kenegara Indonesia
Yang pasti dengan berbagai upaya yang telah dilakukan ada sebuah harapan baru dimana objek wisata yang kita miliki, kembali menjadi sumber penghasilan negara kita dibidang pariwisata.
DAFTAR PUSTAKA

1. Suhartono Soebakti, Drs. 2005. Pendidikan dan Masa Depan ,Grafindo, Jakarta
2. Budiyono, Drs. 2006. Pariwisata ditinjau dari Sosial Ekonomi. Sinar Utama, Bandung
1.___________________, 2006, Harapn dan Tantanag Dunia Pariwisata. Jawa Pos.

Kamis, 21 Juli 2011

“PERAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM”


Oleh : AHMAD MASKURI
Mahasiswa Jur: Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisnis
Fak. Pertanian Universitas Bengkulu


LATAR BELAKANG
Tanggal 24 Mei 2008 kemarin, rakyat Indonesia telah diberi hadiah oleh pemerintah Indonesia berupa kenaikan BBM sebesar 30%. Di tengah penderitaan dan beban hidup yang sudah sangat berat, rakyat Indonesia harus mendapatkan tambahan beban yang semakin berat lagi. Jika keadaan ini terus-menerus berlangsung di negeri ini, bukan tidak mungkin tahun 2020 kelak, negara Indonesia benar-benar akan terbebas dari kemiskinan. Artinya, di negeri ini benar-benar sudah tidak ada penduduk yang miskin lagi. Mengapa? Sebab, penduduk miskin di Indonesia benar-benar sudah meninggal semuanya. Ini semua tentu saja adalah sebuah ironisme Mengapa? Indonesia adalah negara produsen minyak, Indonesia memiliki banyak sumur minyak dengan kandungan minyak mentahnya yang sangat besar. Oleh karena itu, seharusnya dengan kenaikan harga minyak dunia yang sudah melangit ini, negara Indonesia dapat menjadi negara yang kaya raya. Setiap hari rakyat Indonesia bisa kebanjiran dolar. Namun, mengapa yang terjadi adalah sebaliknya. Fenomena di atas tentu saja merupakan sebagian kecil ironisme yang terjadi di Indonesia. Masih banyak ironisme lain yang terjadi di Indonesia. Di negeri yang memiliki julukan Zamrud Katulistiwa ini, rakyatnya harus banyak yang mati kelaparan. Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia tidak hanya berupa minyak bumi. Negeri kita telah dikaruniai oleh Allah SWT dengan limpahan tambang dan mineral, beragam sumber energi, berjuta sumber kekayaan hayati, ditambah lagi dengan pesona alamnya yang sangat elok. Indonesia sangat layak untuk disebut sebagai surga katulistiwa, yang ribuan pulaunya membentang dari Sabang sampai Merauke. Sekali lagi, mengapa rakyatnya harus hidup seperti ditengah-tengah kobaran api Neraka. Makalah ini akan berupaya untuk mengungkap fenomena ini, terutama dalam sorotannya terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia. Tulisan ini akan berangkat dengan sedikit analisis dengan pendekatan teori mikro dan makro ekonomi terhadap fenomena SDA. Dari pendekatan analisis ini, diharapkan kita dapat memahami bagaimana dampak yang akan diakibatkan jika pengelolaan SDA ini salah alamat. Pada bagian berikutnya, makalah ini akan berupaya untuk menunjukkan bagaimana pengelolaan SDA yang benar. Dengan pengelolaan SDA yang benar, diharapkan benar-benar akan memberikan keadilan dan kesejahteraan secara nyata bagi segenap rakyat Indonesia.


Sumber Daya Alam dalam Tinjauan Ekonomi Mikro
Sumber daya alam merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia. Manusia dapat hidup dan menjalani kehidupan di dunia ini sangat bergantung kepada sumber daya alam. Terlebih lagi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Keberadaan sumber daya ini sudah dapat disejajarkan dengan kebutuhan primer manusia yang lain, contohnya seperti sumber daya air, sumber daya energi, sumber daya hutan, dsb. Oleh karena itu, jika dalam masyarakat manusia terjadi kelangkaan sumber daya alam ini, maka akan menyebabkan manusia mengalami kesulitan hidup. Hal itu akan dapat memaksa manusia untuk berpindah tempat atau melalang buana ke tempat-tempat lain demi memperoleh sumber daya ini. Dalam tinjauan ekonomi mikro, setiap komoditas yang banyak dibutuhkan manusia, yang menguasai hajat hidup orang banyak, dapat dikategorikan sebagai komoditas yang bersifat inelastis. Komoditas yang bersifat inelastis maknanya adalah, seberapapun harga yang berlaku terhadap komoditas ini, maka masyarakat akan tetap membelinya dalam jumlah yang relatif sama. Oleh karena itu, seberapapun kenaikan harga yang akan terjadi pada komoditas ini, jumlah permintaan terhadap komoditas ini akan relatif tetap.






Komoditas yang bersifat inelastis, jika digambarkan dalam bentuk kurva permintaan, maka bentuk kurvanya akan memiliki slope (kemiringan) yang bersifat tajam atau curam. Ilustrasinya dapat dilihat pada gambar 1 di bawah ini:
P DD
Kurva permintaab yang bersifat Inelastis


DD
Q
Penjelasan dari gambar di atas adalah sebagai berikut: sumbu tegak menunjukkan P (price) adalah harga dari komoditas yang diminta. Sedangkan sumbu mendatar Q (quantity) adalah banyaknya jumlah komoditas yang diminta. Kurva DD adalah kurva permintaan (demand) terhadap komoditas. Kurva tersebut memiliki kemiringan (slope) yang tajam untuk menunjukkan bahwa komoditas tersebut bersifat inelastis.
Jika kita memahami bahwa sumber daya alam adalah termasuk dalam kategori komoditas yang bersifat inelastis, maka konsekuensinya adalah: jika komoditas ini mengalami kenaikan harga, maka pendapatan total (total revenue) yang akan didapatkan oleh para penjual komoditas ini (produsen) akan semakin tinggi. Oleh karena itu, semakin tinggi harga komoditas ini, maka akan semakin besar pendapatan total yang akan diperoleh para penjualnya. Dalam teori ekonomi mikro, hal itu dapat dilihat dengan menggunakan rumus penghitungan Pendapatan Total sebagai berikut:
TR = P X Q
TR (Total Revenue) adalah pendapatan total. P (Price) adalah harga dari barang yang dijual. Q (Quantity) adalah jumlah barang yang diminta. Maka, dengan menggunakan ilustrasi kurva permintaan seperti di atas kita dapat melihat perubahan total pendapatan yang akan diperoleh jika komoditas yang bersifat inelastis tersebut mengalami kenaikan harga. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam gambar 2 di bawah ini:

Gambar di atas menunjukkan bahwa, jika harga mengalami kenaikan dari P1 ke P2 maka kita dapat menghitung perubahan dari TR yang akan terjadi. Dalam gambar di atas TR1 adalah luas bidang OQ1AP1 yang diperoleh dari perkalian dari ruas OQ1 dan OP1. Sedangkan TR2 adalah luas bidang OQ2BP2 yang diperoleh dari perkalian dari ruas OQ2 dan OP2. Dari hasil perhitungan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa luas bidang TR2 adalah lebih besar daripada TR1. Hal itu menunjukkan bahwa jika harga komoditas mengalami kenaikan, maka pendapatan total yang akan diperoleh akan menjadi lebih besar. Apa makna dari semua itu? Secara mudah kita dapat menyimpulkan bahwa jika sumber daya alam itu dikuasai oleh pihak-pihak yang sangat rakus akan perolehan pendapatan yang besar, maka komoditas ini akan terus-menerus direkayasa (dengan menggunakan berbagai cara tentunya) agar komoditas ini senantiasa mengalami kenaikan harga. Untuk melihat ada atau tidaknya rekayasa di balik kenaikan harga ini, secara mudah dapat dengan melihat apakah ada kenaikan permintaan terhadap komoditas ini atau tidak. Jika permintaan terhadap komoditas ini relatif tetap, maka terjadinya kenaikan harga komoditas ini dapat dikatakan sebagai kenaikan harga yang tidak wajar. Kemungkinan besar adalah akibat rekayasa dari pihak-pihak tertentu. Jika hal ini benar-benar terjadi, berarti akan menjadi malapetaka bagi dunia, terutama bagi rakyat jelata secara keseluruhan.
Sumber Daya Alam dalam Tinjaua Ekonomi Makro
Untuk melengkapi tinjauan dari aspek ekonomi ini, maka nilai strategis dari sumber daya alam ini selanjutnya dapat kita perluas lagi sudut pandangnya dalam skala ekonomi makro. Hal pertama yang harus kita fahami adalah bahwa SDA merupakan bagian penting dari faktor produksi, seperti dalam komoditas pertambangan, energi, hutan dsb. Dalam era industri seperti sekarang ini, kebutuhan terhadap SDA ini sangat besar, terutama sumber daya energi. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa keberadaan SDA ini akan memiliki pengaruh secara langsung terhadap biaya produksi secara agregat. Oleh karena itu, naik turunnya harga dari komoditas SDA ini akan berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap naik turunnya biaya produksi. Selanjutnya, naik turunnya biaya produksi ini tentu juga akan berpengaruh langsung terhadap naik turunnya produksi nasional secara agregat. Dengan menggunakan pendekatan kurva AS-AD, kita dapat mengetahui bagaimana dampak yang akan ditimbulkan terhadap kondisi perekonomi secara makro, jika harga komoditas SDA ini mengalami kenaikan. Untuk lebih jelasnya, dapat kita lihat dalam gambar 3 di bawah ini:

Gambar di atas dapat dijelaskan bahwa sumbu tegak P adalah tingkat harga-harga komoditas secara umum. Sumbu mendatar Y adalah pendapatan nasional. Kurva AD adalah permintaan agregat (agregat demand) dan AS adalah penawaran agregat (agregat supply). Gambar di atas menunjukkan bahwa keseimbangan ekonomi makro semula berada di titik E1. Selanjutnya, apabila harga komoditas SDA mengalami kenaikan, maka akan mengakibatkan biaya produksi menjadi naik. Hal itu akan menyebabkan produksi secara agregat mengalami penurunan, sebagaimana digambarkan dalam kurva AS1 bergeser ke kiri menjadi AS2, sehingga akan dicapai keseimbangan baru di titik E2. Apa konsekuensi dari terjadinya pergeseran titik keseimbangan tersebut? Dari gambar di atas kita dapat memahami bahwa ada dua pengaruh besar yang akan terjadi. Pertama, harga-harga secara umum akan mengalami kenaikan sebagaimana terlihat dari naiknya P1 menjadi P2. Inilah yang disebut sebagai fenomena inflasi dalam kategori CPI (cost push inflation), yaitu inflasi yang diakibatkan oleh adanya tekanan biaya. Kedua, pendapatan nasional akan mengalami penurunan. Hal itu dapat dilihat dari bergesernya titik Y ke kiri, yaitu dari titik Y1 menjadi Y2. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan dengan gamblang bahwa apabila harga komoditas SDA mengalami kenaikan, maka secara ekonomi makro akan mengakibatkan terjadinya inflasi, yaitu harga-harga secara umum mengalami kenaikan, sekaligus di sisi lain akan meyebabkan pendapatan rakyat di negeri itu mengalami penurunan, alias rakyat akan menjadi semakin miskin.
Sumber Daya Alam dalam Tinjauan Sistem Ekonomi
Setelah kita memahami seluruh uraian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pembahasan sumber daya alam tidak bisa hanya berhenti pada wilayah bagaimana cara memanfaatkannya secara efektif dan efisien semata, sebagaimana pembahasan yang selama ini dilakukan. Mengingat posisi strategis dari sumber daya alam bagi keberlangsungan ekonomi umat manusia secara keseluruhan, maka pembahasan seharusnya lebih kita fokuskan kepada persoalan yang paling fundamental, yaitu menyangkut keberadaan dari sumber daya alam itu sendiri. Untuk keperluan pembahasan ini, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa di dalam teori ekonomi konvensional, pembahasan bagaimana manusia dapat melakukan pengalokasian sumber daya secara efektif dan efisien, akan dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi. Sedangkan pembahasan tentang siapa dan bagaimana penguasaan atau kepemilikan terhadap sumber daya, akan dimasukkan dalam pembahasan sistem ekonomi.
Di dalam literatur ekonomi konvensional, sistem ekonomi yang ada di dunia ini hanya di bedakan menjadi dua, yaitu sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando. Sistem ekonomi pasar memiliki pandangan bahwa seluruh sumber daya yang ada di bumi ini penguasaannya atau kepemilikannya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas. Sistem ini lebih dikenal dengan sistem ekonomi liberalisme atau kapitalisme. Sedangkan sistem ekonomi komando memandang bahwa penguasaan atau kepemilikan sumber daya yang ada di bumi ini harus dikendalikan sepenuhnya oleh negara. Sistem ini lebih dikenal sebagai sistem ekonomi sosialisme atau komunisme. Setelah runtuhnya Uni Soviet, praktis keberadaan sistem ekonomi sosialisme sudah ditinggalkan, kecuali oleh beberapa negara kecil yang masih setia menggunakannya. Oleh karena itu, saat ini sistem ekonomi yang menguasai dunia tinggal satu, yaitu sistem ekonomi kapitalisme. Hampir tidak ada negara di dunia ini yang tidak menggunakan sistem ekonomi ini, termasuk Indonesia tentunya. Jika kita mau merunut kembali perjalanan sejarah penerapan sistem ekonomi yang pernah berlangsung di Indonesia, maka kita dapat menyimpulkan bahwa penerapan sistem ekonomi kapitalisme di Indonesia semakin lama semakin kaffah, terutama setelah Indonesia memasuki era reformasi. Konsekuensi dari semakin kaffahnya penerapan ekonomi kapitalisme ini tentu akan berdampak langsung terhadap penguasaan berbagai sumber daya alam yang ada di negeri ini. Sebagaimana prinsip dari mekanisme pasar bebas, maka siapa yang berhak untuk menguasai, bahkan memiliki segenap sumber daya alam di negeri ini? Jawabnya akan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Oleh karena itu, siapa yang telah memenangkan kompetisi pasar bebas ini, jawabannya sangat mudah ditebak. Mereka itu tidak lain adalah para kapitalis yang memiliki modal besar, baik para kapitalis dalam negeri maupun luar negeri. Jika dua kelompok kapitalis tersebut dibandingkan, ternyata kaum kapitalis luar negeri-lah yang menang, dalam arti merekalah yang lebih banyak menguasai sumber daya alam di Indonesia.Nah, dari sinilah sesungguhnya sumber dari segala sumber permasalahan tersebut terjadi. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, jika penguasaan sumber daya alam itu jatuh ke tangan manusia-manusia yang rakus, maka parade kenaikan harga komoditas SDA akan senantiasa menjadi tontonan yang akan selalu menghiasi berita-berita kita. Sebab, semua itu sudah menjadi konsekuensi logis sebagaimana yang telah kita bahas dalam tinjauan ekonomi di atas.
Sedangkan dampak dari kenaikan harga komoditas ini-pun sudah dapat kita fahami bersama, rakyat jelatalah yang akan menjadi korbannya. Jika hal ini dibiarkan berlangsung terus-menerus, maka Indonesia sebagai produsen SDA dunia yang sangat besar, rakyatnya benar-benar akan mengalami nasib laksana ayam mati di atas tumpukan beras. Dengan demikian, jika kita masih mengharapkan adanya solusi yang tuntas terhadap permasalahan ini, maka kita sudah tidak bisa lagi mengharapkan solusi-solusi yang hanya ada dalam wilayah ilmu ekonomi semata. Solusi yang dibutuhkan seharusnya adalah solusi yang lebih bersifat fundamental, yaitu solusi yang mengarah pada terjadinya perubahan pada sistem ekonomi-nya. Namun demikian, jika kita mau merubah sistem ekonomi mengikut kepada literatur ekonomi konvensional yang ada, maka kemungkinan yang terjadi adalah mengubah sistem ekonomi kapitalisme yang ada dirubah kepada sistem ekonomi sosialisme. Jika hal itu yang terjadi, maka sesungguhnya hal itu ibarat ingin keluar dari mulut buaya untuk masuk ke dalam mulut singa. Setali tiga uang. Oleh karena itu, bagi kita tidak ada peluang lain, kecuali kita harus mau menengok kepada alternatif sistem ekonomi yang lain, yaitu sistem ekonomi yang tidak masuk dalam kategori perbincangan teori ekonomi konvensional. Sistem ekonomi tersebut tidak lain adalah sistem ekonomi Islam.
Sumber Daya Alam dalam Perspektif Islam
Jika kita hendak memasuki wilayah pembahasan sistem ekonomi, maka pembahasan awal yang paling penting untuk dijawab adalah menyangkut pandangannya terhadap keberadaan seluruh sumber daya yang ada di dunia ini. Demikian juga dalam pembahasan sistem ekonomi Islam, kita harus memahami terlebih dahulu bagaimana pandangan sistem ekonomi Islam dalam memandang masalah sumber daya ini.Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, harta kekayaan yang ada di bumi ini tidaklah bebas untuk dimiliki oleh individu, sebagaimana yang ada dalam pemahaman sistem ekonomi kapitalisme. Sebaliknya juga tidak seperti dalam pandangan sistem ekonomi sosialisme, yang memandang bahwa harta kekayaan yang ada di bumi ini harus dikuasai oleh negara. Di dalam sistem ekonomi Islam, status kepemilikan terhadap seluruh harta kekayaan yang ada di bumi ini dapat dikategorikan dalam 3 kelompok, yaitu:
Pertama: Kepemilikan individu, yaitu hukum syara’ yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (iwadh) dari barang tersebut.
Kedua: Kepemilikan umum, yaitu ijin Asy-Syaria kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda.
Ketiga:Kepemilikan negara, yaitu harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum.
Dari pembagian kepemilikan dalam ekonomi Islam tersebut, maka yang menjadi pertanyaan adalah, dimana posisi sumber daya alam seperti pertambangan, energi, hutan, air dsb adalah masuk kategori yang kedua, yaitu kepemilikan umum. Pendapat ini dapat difahami berdasarkan pada dalil Hadits yang berasal dari Imam At-Tirmidzi yang meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasul untuk mengelola tambang garamnya, lalu Rasul memberikannya. Setelah dia pergi, ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya:
Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mau al-iddu).Rasulullah kemudian bersabda: Tariklah tambang tersebut darinya.
Ma’u al-iddu adalah air yang tidak terbatas jumlahnya. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya tidak terbatas. Hadits ini menjelaskan bahwa Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Hal itu menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam jika tambangnya kecil. Namun, tatkala beliau tahu bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang besar (seperti air yang mengalir), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, berarti tambang tersebut merupakan milik umum.




Dalam hadits tersebut, yang dimaksudkan bukan hanya garamnya itu sendiri, melainkan tambangnya. Hal itu berdasarkan bukti, bahwa ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut tidak terbatas jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara itu beliau sejak awal sudah mengetahui bahwa itu merupakan garam yang diberikan kepada Abyadh. Dengan demikian, pencabutan tersebut bukan karena garam, tetapi karena tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Abu Ubaid memberi komentar terhadap Hadits ini dengan penjelasan sebagai berikut:
Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya. Apabila garam tersebut termasuk dalam kategori tambang, maka pencabutan kembali Rasul terhadap pemberian beliau kepada Abyadh tersebut dianggap sebagai illat ketidakbolehan dimiliki individu, di mana garam tersebut merupakan tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bukan karena garamnya itu sendiri yang tidak terbatas jumlahnya. Dari hadits di atas nampak jelas bahwa illat larangan untuk tidak memberikan tambang garam tersebut adalah karena tambang tersebut mengalir, yakni tidak terbatas. Lebih jelas lagi berdasarkan riwayat dari Amru bin Qais, bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam, di mana beliau mengatakan: ma’danul milhi (tambang garam). Maka dengan meneliti pernyataan ahli fiqih, menjadi jelaslah bahwa mereka telah menjadikan garam termasuk dalam kategori tambang, sehingga hadits ini jelas terkait dengan tambang, bukan dengan garam itu sendiri secara khusus.
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah telah memberikan tambang kepada Bilal bin Harits Al Muzni dari kabilahnya, serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al Amwal dari Abi Ikrimah yang mengatakan: Rasulullah SAW.memberikan sebidang tanah ini kepada Bilal dari tempat ini hingga sekian, berikut kandungan buminya, baik berupa gunung atau tambang, sebenarnya tidak bertentangan dengan hadits dari Abyadh, melainkan mengandung pengertian bahwa tambang yang diberikan oleh Rasulullah kepada Bilal adalah terbatas, sehingga boleh diberikan. Sebagaimana Rasulullah pertama kalinya memberikan tambang garam tersebut kepada Abyadh dan tidak boleh diartikan sebagai pemberian tambang secara mutlak, sebab jika diartikan demikian tentu bertentangan dengan pencabutan Rasul terhadap tambang yang telah beliau ketahui bahwa tambang tersebut mengalir dan besar jumlahnya. Jadi jelaslah bahwa kandungan tambang yang diberikan Rasulullah tersebut bersifat terbatas. Hukum tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum, juga meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal garam, antimonium, batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak tanah, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
Sedangkan menurut pendapat Al-Assal & Karim dengan mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitabnya Al-Mughni mengatakan:
Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslimin, sebab hal itu akan merugikan mereka.
Maksud dari pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus, maka barang siapa menemukan barang tambang atau petroleum pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya. Sedangkan untuk SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti sumber daya air, sumber daya energi, sumber daya hutan dsb, maka ada dalil lain yang menunjukan bahwa sumber daya itu masuk kategori kepemilikan umum. Dalilnya dapat dilihat dari sabda Rasulullah SAW yang artinya Manusia itu berserikat (punya andil) dalam tiga perkara, yaitu: air, padang rumput, dan api (BBM, gas, listrik, dsb). (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam Hadits di atas, selain menyebut air, padang rumput, Rasul SAW juga menyebut lafadz api, yang dimaksudkan adalah energi, seperti: listrik, BBM, gas, batubara, nuklir dsb. Dengan demikian, berbagai sumber daya yang disebut dalam Hadits di atas adalah masuk dalam kategori kepemilikan umum. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya akan dibahas dalam politik ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Politik Ekonomi Sumber Daya Alam Islam

Setelah kita memahami bahwa sumber daya alam ternyata masuk dalam kategori kepemilikian umum, maka kita harus memiliki pandangan dengan tegas bahwa rakyatlah yang sesungguhnya menjadi pemilik hakiki sumber daya tersebut. Kepemilikan ini tidak bisa berpindah lagi, baik berpindah kepada negara, kepada swasta, apalagi kepada swasta luar negeri. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah, jika sumber daya alam termasuk kepemilikan umum, siapa yang harus mengelolanya? Jawaban menurut perspektif politik ekonomi Islam adalah negara. Namun, yang tetap harus diingat adalah bahwa tugas negara hanyalah mengelola, bukan memiliki. Tanggung jawab negara adalah mengelola seluruh sumber daya alam itu untuk digunakan sepenuhnya bagi kemakmuran rakyatnya. Bagaimana jika negara menjual komoditas tersebut kepada rakyatnya? Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat dari kelanjutan Hadits di atas. Dari Hadits di atas ada kalimat tambahan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Anas dari Ibnu Abbas, yang berbunyi: wa tsamanuhu haromun (dan harganya adalah haram). Maknanya adalah mengambil tsaman yaitu keuntungan dari harga yang diambil dengan menjual ketiga komoditas tersebut hukumnya adalah haram. Ketentuan tersebut masih dengan catatan, jika dalam pengelolaan tersebut negara harus terkena beban biaya produksi, maka negara bisa menjual komoditas tersebut kepada rakyat dengan harga sebatas beban biaya produksi tersebut. Sebagai contoh adalah sebagaimana yang telah dikalkulasi oleh Kwik Kian Gie (Mantan Menko Ekuin) terhadap harga beban biaya produksi BBM di Indonesia. Menurut Kwik, biaya pemompaan (lifting), pengilangan dan transportasi, dari minyak mentah sampai menjadi BBM yang siap dijual di pompa-pompa bensin, ternyata hanya sebesar 10 dolar AS per barel. Jika nilai tukar rupiah adalah Rp. 10.000 per dolar AS, maka biaya produksi hanya sebesar Rp. 630 per liternya (1 barel sama dengan 150 liter).
Dengan demikian, jika ketentuan ekonomi Islam ini diterapkan, maka rakyat Indonesia bisa menikmati harga bensin sebesar Rp. 630 per liternya. Jika untuk kebutuhan konsumsi rakyatnya masih ada sisa, maka negara dapat mengekspornya dengan harga sebagaimana harga minyak dunia, kemudian keuntungannya harus diberikan kembali kepada rakyatnya, sebagai pemilik hakiki dari komoditas tersebut. Pengembalian keuntungan tersebut dapat diberikan dalam bentuk yang tidak langsung, seperti dalam wujud pendidikan dan kesehatan yang gratis. Demikian juga, pengembalian itu juga dapat diberikan dalam bentuk yang langsung, seperti untuk mencukupi kebutuhan pokok dari sebagian rakyatnya, jika memang masih ada yang miskin dan kekurangan. Jika hal ini benar-benar dapat diwujudkan di negeri Indonesia ini, maka bukan tidak mungkin jaman keemasan Islam akan terulang kembali. Kita tentu masih ingat bagaimana kemakmuran yang terjadi di jaman kekhilafahan Umar bin Khattab. Umar pernah mengutus Muadz untuk memungut zakat dari penduduk Yaman, kemudian memerintahkan untuk membagikannya kembali kepada penduduk yang berhak di wilayah Yaman tersebut. Namun, ternyata Muadz harus menyerahkan zakat yang dipungut dari penduduk Yaman ke kas Baitul Mal (di Madinah), karena Muadz sudah tidak menjumpai lagi ada penduduk yang miskin di wilayah Yaman tersebut. Kondisi itu juga terjadi dimasa kekhilafahan cucu Umar bin Khattab, yaitu Umar bin Abdul Aziz. Yahya bin Said (petugas kekhilafahan) pernah mengalami kesulitan untuk membagi zakat di wilayah Afrika, karena sudah tidak dijumpai lagi orang-orang yang miskin di sana. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada masa itu tidak hanya di Afrika, namun benar-benar telah meliputi seluruh wilayah kekhilafahan. Ketika petugas yang diutus Khalifah sudah tidak menemukan mustahik zakat lagi, mereka kemudian diperintahkan untuk mencari orang yang masih memerlukan tambahan modal, untuk diberi tambahan modal secara cuma-cuma. Ternyata orang yang masih membutuhkan tambahan modal sudah tidak ada. Maka, petugas itu kemudian diperintahkan untuk mencari orang yang masih dililit hutang, untuk dilunasi hutang-hutangnya. Ternyata penduduk yang masih punya hutang juga sudah tidak ada. Selanjutnya petugas itu diperintahkan untuk mencari orang yang masih kesulitan untuk menikah karena tidak mampu membayar maharnya, untuk dibayarkan maharnya. Ternyata kelompok ini juga sudah tidak ditemukan lagi. Posisi keuangan dari Kas negara pada masa itu senantiasa dalam keadaan yang melimpah ruah dipenuhi dengan harta. Fenomena itu memang hanya dapat dijumpai di negeri yang super makmur tersebut.
Keadaan tersebut ternyata terus berlangsung dari masa ke masa selama 1300 tahun sepanjang jaman keemasan kekhilafahan Islam. Tidak pernah dijumpai sekolah maupun rumah sakit yang membayar. Sains dan teknologi maju dengan sangat pesat. Bagi mereka yang memiliki karya, maka negara akan mengganti emas seberat buku yang menjadi hasil karyanya. Para ulama’nya-pun memiliki ilmu dalam berbagai disiplin, baik bidang aljabar, kimia, biologi, fisika, kedokteran, maupun dalam ilmu fiqh itu sendiri. Mereka tidak pernah kenal lelah dalam belajar, mengajar dan berkarya. Mereka tidak perlu dipusingkan dengan beban untuk membayar sekolah atau beban beratnya biaya hidup untuk dirinya maupun keluarganya. Itulah indahnya kehidupan Islam. Mengapa semua itu bisa terwujud? Sekali lagi, jawabnya tentu saja akan kembali kepada cara pengelolaan SDA yang benar. Dengan pengelolaan yang benar, diharapkan negara akan memiliki sumber-sumber penerimaan kas negara (Baitul Mal/APBN) yang besar, tanpa harus memungut pajak dari rakyatnya seperserpun. Oleh karena itu, menjadikan sumber daya alam, baik pertambangan maupun energi, sebagai suatu komoditas yang dengan seenaknya bisa diperjualbelikan kepada rakyat, sesungguhnya merupakan tindakan yang menzalimi rakyat itu sendiri. Apalagi dijual dengan harga yang sangat mahal, hal itu tentu lebih menzalimi lagi. Demikian juga, apabila negara memberi kesempatan bagi sektor swasta (terlebih lagi swasta asing) untuk menguasai sumber daya alam tersebut, hal itu dapat dikategorikan sebagai pengabaian amanah yang diberikan rakyat kepada negara untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan seluruh rakyatnya. Padahal Allah SWT dan Rasulullah SAW sangat mengecam tindakan zalim dan tindakan yang mengabaikan amanah tersebut. Hal itu dapat kita fahami dari beberapa dalil sebagai berikut:
Orang-orang zalim itu tidak mempunyai teman setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya (QS al-Mukmin: 18).
Siapa saja yang merampas hak orang lain walaupun hanya sejengkal tanah maka nanti akan dikalungkan tujuh lapis langit. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu: bila berkata ia berdusta, bila berjanji ia mengingkarinya, dan bila dipercaya ia berkhianat (HR al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, sebagai negeri penghasil tambang dan energi yang melimpah ruah seperti Indonesia ini tidak ada alasan lagi untuk mengatakan kekuarangan SDA, termasuk juga sumber daya energi sebagaimana yang dialami oleh negara-negara lain di dunia ini. Tentu saja dengan satu catatan bahwa penguasaan SDA tersebut benar-benar berada di tangan yang benar dan peruntukannya-pun kepada pihak yang benar. Dengan demikian, seharusnya Indonesia terus mengalami surplus SDA, termasuk surplus energi. Jika sampai terjadi kekurangan energi untuk konsumsi rakyatnya, masih banyak sumber energi alternatif lainnya, terutama yang dapat digunakan untuk pembangkit listrik. Tidak harus selalu mengandalkan energi fosil yang cadangannya semakin menipis tersebut.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan di atas, penulis dapat memberi kesimpulan sekali lagi bahwa, persoalan yang paling krusial menyangkut permasalahan sumber daya alam di negeri Indonesia ini sesungguhnya bukan terletak pada masalah langka atau tidaknya sumber daya ini, bukan juga pada masalah mahal atau tidaknya harga sumber daya alam ini di tingkat dunia. Termasuk juga, bukan masalah sulit atau tidaknya untuk mendapatkannya. Akan tetapi, semuanya hanya bermuara kepada keputusan politik ekonomi dari pengelolaan sumber daya itu sendiri. Pertanyaannya adalah, apakah pengelolaannya akan mengabdi kepada kepentingan segelintir kaum kapitalis ataukah akan mengabdi kepada kepentingan rakyat sebagai pemilik hakiki dari SDA tersebut. Jika kita dapat mengembalikan posisi kepemilikan sumber daya alam kepada pemiliknya yang hakiki, yaitu rakyat, sedangkan tugas negara hanyalah mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyatnya, maka Insya Allah akan terurailah segenap persoalan benang ruwet dari sumber daya alam di negeri ini.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Assal, Ahmad Muhammad & Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999, Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam, Alih Bahasa Imam Saefudin, Pustaka Setia, Bandung, Cet. I.
Deliarnov. 1997. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Rajawali Press. Jakarta.
Hamid, Edy Suandi. Minyak dan Ketahanan Energi. Kedaulatan Rakyat, Kamis 13 Maret 2008.
Iskandar, B. Arief. Kesejahteraan Rakyat. Al-Wai, No. 92, Tahun VIII, 1-30 April 2008.
Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D., 1999, Makroekonomi, Alih Bahasa: Haris Munandar dkk., Erlangga, Jakarta.
Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D., 1999, Mikroekonomi, Alih Bahasa: Haris Munandar dkk., Erlangga, Jakarta.
Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Modern – Perkembangan Pemikiran dari Klasik Hingga Keynesian Baru. Rajawali Press. Jakarta.
Tambunan, Tulus, 1998, Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Zallum, Abdul Qadim. Al Amwal fi Daulatil Khilafah. Beirut : Darul Ilmi lil Malayin. Cetakan I. 1983.

“ PEMBANGKIT LISTRIK ALTERNATIF YANG RAMAH LINGKUNGAN DI INDONESIA “

Oleh :Agung Trisusilo
Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisnis
Fak Pertanian Universitas Bengkulu

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kehidupan masyarakat modern tergantung pada ketersediaan sumber energi terutama energi listrik. Kebutuhan terhadap listrik sama seperti kebutuhan pokok manusia lainnya. Pemanfaatan energi listrik telah mempengaruhi dan membentuk peradaban manusia didekade ini, sebab kualitas kehidupan manusia memiliki korelasi terhadap pemanfaatan energi listrik dalam kehidupan sehari-hari. Krisis energi akibat dari berkurangnya ketersediaan sumber energi primer dunia, yang ditandai dengan melambungnya harga minyak di pasaran dunia menjadi 130 dolar Amerika setiap barel telah memicu krisis ekonomi dan sosial di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Kebijakan pemerintah Indonesia untuk menaikan harga bahan bakan minyak (BBM) dengan alasan penyelamatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) memicu kenaikan harga hampir semua komoditi yang diperlukan masyarakat di Indonesia. Hal ini membuat angka kemiskinan meningkat dan kehidupan rakyat semakin terpuruk. Berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa menyampaikan keberatan melalui demonstrasi menolak kebijakan ini terjadi dihampir semua penjuru tanah air. Pilihan sulit yang harus diambil oleh pemerintah dengan berbagai konsekuensi yang harus dipikul. Fakta ini menunjukan bahwa krisis energi dapat memicu krisis multidimensi di arah global maupun di negara masing-masing.
Penggunaan BBM secara berlebihan tidak saja memicu krisis ekonomi global maupun setiap negara, melainkan yang lebih memprihatinkan adalah memicu krisis lingkungan global. Krisis lingkungan global yang ditandai dengan fenomena pencemaran udara, tanah dan air. Krisis tersebut, akibat dari eksploitasi sumber daya energi sampai dengan pemanfaatannya untuk berbagai kebutuhan hidup manusia di berbagai sektor seperti tenaga listrik, transportasi, industri dan domestik.
Salah satu fenomena lingkungan hidup yang mengancam kehidupan umat manusia sejagat adalah pemanasan global atau global warming. Salah satu penyebab utama pemanasan global adalah penggunaan energi fosil yakni minyak bumi, gas dan batu bara. Pembakaran energi fosil menyebabkan bertambahnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Gas-gas rumah kaca yang ada diatmosfer seperti carbondioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), metana (CH4), sulfurheksaflorida (SF6),perflorokarbon (PFCs) dan hidroflorokarbon (HFCs) konsentrasi gas rumah kaca yang berlebihan akan merangkap cahaya matahari sehingga suhu bumi semakin naik. Kenaikan suhu akan memicu ketidakseimbangan lingkungan yakni terjadi perubahan iklim.(Joni Hemana:2008) Dampak dari perubahan iklim menyentuh semua sektor terutama sektor pertanian. Selain itu, berbagai bencana yang terjadi akhir-akhir ini acapkali dikaitkan dengan fenomena pemanasan global.
Sektor tenaga listrik memberikan kontribusi paling besar bertambahnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir yakni sebesar 40% dan sisanya sektor transportasi 27% , sektor industri 21%, sektor domestik 15% serta sektor lain – lain 1%.(Agus Slamet: 2008) Data ini cukup valid karena sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia yakni 89,5% menggunakan bahan bakar fosil dengan rasio elektrifikasi baru mencapai 56%, bayangkan kalau rasio elektrifikasi terus meningkat sedangkan ketergantungan pembangkit listrik masih pada bahan bakar fosil. Sebagai ilustrasi setiap kWh energi listrik yang diproduksi oleh penggunaan energi fosil menghasilkan gas rumah kaca sebesar 974 gr CO2, 962 mg SO2 dan 700 mg Nox.(Dep. ESDM: 2008)

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 Potensi Energi di Indonesia
Faktor alamiah Negara Indonesia sangat mendukung pengembangan sektor energi di Indonesia terutama di sektor kelistrikan. Secara geografis Indoneia kaya akan sumber daya energi. Sumber daya tersebut antara lain yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui. Keberadaan potensi energi tersebut tersebar merata di seluruh wilayah Nusantara. Potensi energi fosil minyak mumi 86,9 miliar barel sedangkan yang dicadangan hanya sebesar 9 miliar barel atau 10,36% sedangkan kemampuan untuk dimanfaatkan masih tergolong rendah yakni hanya 5.56% setiapa tahun (tabel 1).(Dep. ESDM: 2008)
Hal yang perlu diperhatikan bahwa potensi tersebut tidak bertahan lama atau akan habis setelah diekploitasi tanpa upaya ekplorasi seperti minyak bumi akan habis 18 tahun kemudian, hal yang sama untuk gas 61 tahun dan batu bara 147 tahun. Kelangkaan ini sudah terasa saat ini yakni Indonesia sudah tidak memenuhi kuota sebagai negara pengekspor minyak yang ditentukan oleh organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEK). Fakta ini menunjukan bahwa ketergantungan terhadap bahan bakar fosil perlu segera dikurangi secara bertahap memandang keberadaannya yang terbatas, karena dapat habis kalau diekploitasi terus-menerus.
Krisis BBM yang dialami Indonesia saat ini merupakan bukti ketidakmampuan pemerintah untuk memprediksi kebutuhan BBM akibatnya saat ini Negara Indonesia yang dulunya pengespor saat ini menjadi pengimpor. Konsekuensinya kenaikan harga minyak dunia mempengaruhi ketahanan perekonomian negara dan sektor tenaga listrik mengalami dampak ekonomis yang cukup memprihatinkan karena sebagian besar pembangkit listrik adalah menggunakan BBM.
Tabel 1 Potensi Energi Fosil Nasional








Krisis energi dan krisis lingkungan global merupakan peluang yang perlu dimanfaatkan untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi energi bukan fosil yang sifanya terbarukan. Potensi energi bukan fosil sangat banyak dan pemanfaatnya belum maksimal (tabel 2).(Daniel Rohi: 2006) Potesi terbesar adalah pada tenaga air yakni 846,00 JUTA BOE atau 75,67 GW dan baru dimanfaatkan sebesar 4.2 GW atau 5,55%. Hal yang sama untuk panas bumi, potensi panas bumi di indonesia merupakan terbesar di dunia yaki 40% dari cadangan panas bumi dunia, namun di Indonesia pemanfaatannya masih sangat rendah yakni 3.1%.
Pemanfaatan potensi energi non fosil yang masih sangat rendah disebabkan karena beberapa pertimbangan antara lain biaya investasi tinggi, harga energi terbarukan belum dapat bersaing dengan harga energi fosil, kemampuan sumber daya manusia relatif rendah, untuk energi terbarukan yang belum komersial dan kemampuan jasa dan industri energi kurang mendukung.(Hermawan: 2008)
Kelemahan tersebut dapat diatasi apabila pemerintah memiliki kebijakan untuk memberikan kemudahan dan insentif agar pemanfaatan energi terbarukan dapat dimaksimalkan. Namun demikian hal ini tidak terjadi karena dari kebijakan pemerintah mengenai komposisi penggunaan energi (energi mix) sampai tahun 2025 yakni minyak bumi 26,2%, batubara 32,7% gas bumi 30,6%, panas bumi 3,8% dan sisanya adalah energi alternatif/energi baru terbarukan 4,4% terdiri dari : PLTS 0,02%, PLT Angin 0,028%, Biomasa 0,766%, Biofuel 1,335%, nuklir 1,993% (gambar 1).
Tabel 2. Potensi Energi Terbarukan Nasional








Berdasarkan RKAP PLN tahun 2007, energi mix produksi energi listrik diperoleh dari Batubara 44%, energi air 8,6%, bahan bakar minyak 23,7% , panas bumi 3,1% dan gas alam 20,05%.
Dengan demikian dari sisi pemerintah potensi energi terbarukan yang berlimpah masih belum menjadi target yang dapat diandalkan untuk mengatasi krisis energi dan krisis ekologi di Indonesia.
3.2 Prediksi Kebutuhan Listrik Nasional
Rasio elektrifikasi di Indonesia masih tergolong rendah yakni sebesar 56%, karena kelemahan dari negara untuk mengembangkan sistem kelistrikan secara nasional yang mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. Perkembangan pembangunan yang pesat dibidang industri dan konstruksi memicu permintaan akan pasokan tenaga listrik dan sampai sekarang PLN belum mampu memenuhi semua. Hal ini terlihat dari krisis listrik yang terjadi di berbagai daerah yang harus melakukan pemadaman bergilir. Pertumbuhan permintaan tenaga litrik cukup besar yakni sekitar 7% setiap tahun (tabel-3).(Daniel Rohi: 2006)
Tabel 3. Kebutuhan Energi Listrik di Indonesia







Kenyataan bahwa permintaan akan energi litrik yang terus berkembang, maka perlu diupayakan untuk pengembangan di sektor kelistrikan melalui pembngunan pembangkit-pembangkit baru, sekaligus memaksimalkan yang sudah ada serta melakukan efisiensi dalam pengoperasian. Dengan demikian masih terbuka peluang untuk memanfaatkan energi terbarukan sebagai pembangkit.

3.3 Pembangkit Listrik dan Persoalan Lingkungan
Dari urain diatas dapat disimpulkan bahwa potensi energi fosil terbatas dan berpotensi mengancam atau memicu krisis ekologi, sedangkan pengembangan energi terbarukan terbuka peluang karena potensinya memadai serta ramah terhadap lingkungan.
Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menemukan pembangkit listrik yang memilliki kapasitas tinggi, memiliki nilai ekonomis sekaligus tetap menjamin kelestarian lingkungan. Teknologi pembangkit yang dipakai untuk semua pembangkit tidak banyak berbeda, yang memberikan perbedaan adalah energi yang dipakai untuk pembangkitan.
Secara umum pembangkit tenaga listrik bekerja dengan prinsip elektromagnetik yakni perpotongan medan magnet akibat dari pergerakan kutub magnet (rotor) didalam kutub magnet tetap (stator) akan menghhasilkan arus tegangan. Proses ini terjadi di generator listrik yakni mesin listrik yang mengkonversi energi mekanik atau gerak menjadi energi litrik. Untuk membangkitkan energi listrik, generator digerakakan oleh berbagai energi pada umumnya tiga glongan yakni energi pertama energi fosil: minyak, batubara, dan gas alam, kedua energi terbarukan, seperti: hidro, matahari/solar, angin , dan panas bumi, terakhir Energi nuklir
Kenyataan bahwa pada tahun 2004 konsumsi energi primer didominasi oleh energi fosil sebesar 93% terdidi dari: minyak bumi 53%, gas 19% dan batubara 21%, energi air sebesar 4%, dan geotermal sebesar 3%.
Produksi listrik Indonesia pada tahun 2003 bersumber dari energi fosil sebesar 80% terdiri dari batubara : 52%, BBM 5%, gas 23%, hidro 9% dan panas bumi 9% dengan kapasitas listrik terpasang sekitar 25.681 MWe yang terdiri dari 22.231 MWe atau 86,6 % diproduksi oleh PLN dan 3.450 MWe atau 13,4 % diproduksi oleh perusahaan listrik swasta. Sedangkan sumber energi untuk pembangkit listrik.(Lumbanraja: 2008)
Dari data diperoleh bahwa polusi yang dihasilkan oleh pembangkit paling banyak bersumber pada pada pembangkit yang mengugunakan bahan bakar fosil yakni batu bara, minyak bumi atau solar dan gas alam (gambar 3).(Lumbanraja: 2008)










Gambar 1. Kontribusi peningkatan CO2 pembangkit listrik

Berdasarkan data PLN pada tahun 2012 diperkirakan produksi energi listrik di Indonesia mencapai 192,590 GWh, berarti 172,360GWh listrik yang diproduksi menggunakan energi fosil. Jumlah ini mengakibatkan terjadi pelepasan 168 juta ton CO2, 159,6 ribu ton SO2 serta 120,7 ribu ton Nox.
Kondisi ini menunjukan bahwa ketergantungan pembangkit listrik di Indonesia terhadap energi fosil cukup besar dan hal ini telah memicu krisis ekonomi di Indonesia sekaligus menyebabkan krisis ekologi. Krisis ekologi dimungkinkan karena setiap penggunaan BBM akan menghasilkan emisi gas buang yang cukup signifikan.
Dengan demikian salah satu solusi untuk mengurangi penyebab krisis lingkungan hidup global adalah pembenahan di sektor kelistrikan melaui upaya pemanfaatan sumber energi listrik yang ramah lingkungan dan juga secara ekonomis memberikan keuntungan sehingga mudah dijangkau oleh kalangan ekonomi yang paling bawah..
Alterantif yang dapat dirawarkan yang dapat dilaksanakan di Indonesia dalam konteks saat ini adalah pengembangan penggunaan energi panas bumi dan penggunaan energi nuklir. Energi terbarukan lainnya untuk jangka pendek belum dapat dimanfaatkan secara maksimal berdasarkan pertimbangan efisiensi atau ekonomi.
Kedua jenis energi ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan energi fosil dari aspek lingkungan dan ekonomis.

3.3.1 Panas Bumi Sebagai Alternative
Enegi panas bumi merupakan energi panas yang keluar dari perut bumi yang dapat dimanfaatkan untuk memutar turbin generator pembangkit. Penggunaan energi panas bumi di Indonesia sudah berlangsung lama, namun perkembangannya relatif lambat.
Potensi energi panas bumi di Indonesia relatif besar karena merupakan potensi terbesar di dunia, yakni 40% cadangan panas bumi di seluruh dunia terdapat di Indonesia. Penyebaran energi ini relatiif merata di seluruh Indonesia, karena negara Indonesia secara geografis berada di wilayah lintasan gunung berapi (ring of fire)
Total potensi energi panas bumi di Indonesia mencapai 27.487 MW yang terdapat dihampir seluruh kawasan di Indonesia yakni pulau Sumatra, pulau Jawa, pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan dan Papua (tabel-3). Hal yang menarik dari potensi energi panas bumi dari segi penyebaran geografis adalah 18.183 MW atau 66,15% terdapat diluar pulau Jawa. Namun demikian pemanfaatannya justru terkonsentrasi di pulau Jawa, padahal di luar pulau Jawa ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sangat tinggi.
Tabel 4. Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia





Dari aspek lingkungan PLTPB memberikan dampak yang sangat positif bagi keseimbangan lingkungan, karena menghasilkan emisi gas buang CO2 yang sangat rendah (tabel 5) (Daniel Rohi: 2006), yakni 10,48 kali lebih rendah dari batu bara, 9,85 kali lebih rendah dari minyak bumi dan 6,61 kali lebih rendah dari gas alam. Hal yang mencolok adalah pada emisi SO2 yaitu 315,4 kali lebih sedikit dibanding dengan batu bara dan 34,29 kali lebih sedikit dari minyak bumi. Dengan demikian penggunaan PLTPB sangat ramah terhadap lingkungan.
Dari aspek ekonomi pengembangan PLTPB memiliki keunggulan (tabel 6) (Renner and Reed: 1995). Sebab, tidak memerlukan bahan bakar sehingga dapat menghasilkan energi listrik dengan harga yang relatif murah dan kontinuitasnya terjamin karena tidak tergantung pada cuaca, sehingga memiliki faktor kapasitas yang tinggi yakni 95% waktu operasional.
Tabel 5. Emisi gas dari berbagai pembangkit listrik

Biaya investasi awal cukup tinggi namun pemeliharaan rendah sehinggga untuk jangka panjang sangat mengutungkan. Walaupun demikian kelemahan dari PLTPB adalah lokasinya yang jauh dari pusat beban membuat biaya transmisi dan distribusi tenaga listrik cukup tinggi, namun untuk jangka panjang tetap menjanjikan secara ekonomis.
Tabel 6 . Faktor Ekonomi PLTPB






Tenaga Nuklir Sebagai Alternatif
Prinsip kerja PLTN adalah uap air untuk memutar turbin dihasilkan oleh panas dari proses pembelahan inti reaksi uranium didalam reaktor (gambar 2) (Sriyana: 2008).








Gambar 2. Skema prinsip kerja PLTN
Reaksi pembelahan inti uranium terjadi dalam reaktor. Didalam reaktor reaksi tersebut terjadi secara berantai pada saat inti dari uranium dalam hal ini U-235 atau U-233 terbelah bereaksi dengan neutron yang akan menghasilkan berbagai unsur lainnya dalm waktu yang sangat cepat, proses ini akan menimbulkan panas dan netron-netron baru.
Panas yang berasal dari inti reaktor dialirkan ke sistem pendingin primer, untuk kemudian dilewatkan pada alat penukar panas dan selanjutnya panas dibuang ke lingkungan melalui sisten pendingin sekunder.(Abdul Kadir: 1987)
Pengoperasian PLTN sangat bersih karena tidak menghasilkan emisi gas buang sehingga tidak mencemari lingkungan dan dari segi ekonomi investasi cukup besar, namun untuk jangka panjang cukup memiliki prospek.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam enanganan PLTN adalah keamanan. Apabila terjadi kebocoran reaktor berakibat fatal karena, radio aktif akan dibawa oleh udara dan dapat menjangkau areal yang cukup luas dan itu,akan mengancam kehidupan di areal tersebut. Berbagai bencana kegagalan reaktor nuklir seperti salah satunya di Chernobyl – Rusia masih meninggalkan ‘trauma’ di kalangan masyarakat dunia termasuk di Indonesia.
Selain itu, isu seperti radiasi yang ditimbukan, pengolahan limbah radioaktif, dampak sosial dan proliferasi, adalah isu-isu yang perlu mendapat perhatian dalam rangka pengembangan PLTN di Indonesia. Untuk itu upaya menyiapkan masyarakat secara psikologis, menggalang partispasi masyarakat unuk memberikan dukungan dan peningkatan kualitas serta kedisiplinan tenaga ahli yang menggeluti PLTN merupakan sebuah keniscahyaan bagi kehadiran PLTN di Indonesia.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan data dan analisa diatas dapat dirangkum beberapa hal antara lain :

1. Krisis energi global akibat ketergantungan terhadap energi fosil berdampak pada krisis energi di Indonesia yag telah memicu krisis sosial dan ekonomi di Indonesia
2. Sektor energi listrik merupakan kontributor terbesar yakni 40 % bagi peningatan onsentrasi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan pemanasan global.
3. Polusi yang dihasilkan oleh pembangkit paling banyak bersumber pada pada pembangkit yang mengugunakan bahan bakar fosil yakni yang menggunakan batu bara, minyak bumi dan gas alam
4. Alterantif yang dapat dirawarkan untuk dilaksanakan di Indonesia dalam konteks saat ini untuk mengatasi krisis energi dan persoalan lingkungan hidup adalah pengembangan penggunaan energi panas bumi dan penggunaan energi nuklir. Keda energi tersebut terbukti ramah lingkungan dan ekonomis.
5. Pemanfaatan energi nuklir di sektor kelistrikan perlu mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang masih ‘trauma’ terhadap kecelakaan radisi penangana limbah nuklir serta polifersi.


DAFTAR PUSTAKA

[1.] Hemana, Joni,” Pemanasan Global dan Dampaknya Terhadap lingkungan Hidup”, Makalah pada seminar kimia lingkungan VII FMIPA Universitas Airlangga Surabaya 2008
[2.] Slamet, Agus “Global Warming Bagi Profesi Insinyur ”, CD Makalah Seminar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Subabaya, 2008
[3.] Depatemen ESDM Indonesia (2008), Handbook Statistik Ekonomi Energi di Indonesia 2006,http://www1.esdm.go.id/files/publikasi/buku/Handbook%20Statistik%20Ekonomi%20Energi%202006.pdf
[4.] Rohi, Daniel, “Mengkaji Kontroversi Penggunaan Energi Nuklir dalam Mendukung Kelistrikan Nasional”, Prosiding Seminar Nasional Universitas Negeri Surakarta 2006
[5.] Hermawan, “Potensi dan Aspek teknis Pengembangan Energi Terbarukan”, Prociding Seminar dan Lokakarya Nasional Energi dan Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang 2008
[6.] Lumbanraja M. Sahala, “Kontroversi Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia;Suatu Kajian Komparatif”, Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Hidup dan Energi Universitas Diponegoro Semarang 2008
[7.] Reed, M.J and Renner, L.Jl : Environmental Compatibilility of Geothermal Energy, CRP Press, 1995, http://geothermal.inel.gov/publications/articles/reed/reed-renner.pdf
[8.] Sriyana, “Studi unjuk Kerja PWR di Negra Penyedia Teknologi, Kasus Amerika dan Perancis”, Prosisding Seminar dan Lokakarya Nasional Energi dan Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang 2008
[9.] Kadir, Abdul, “Energi : sumber daya,inovasi, tenaga listri da potensi ekonomi”, UI-Press 1987