Rabu, 29 Juni 2011

“JANGAN REBUT PASAR SAWIT KAMI”

Oleh : Reflis

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada 4 Juni 2007 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan tambahan dukungan bagi sektor pertanian. Ia berniat menyisihkan dana sebesar Rp 7,8 triliun pada tahun 2007 untuk perluasan pertanian, yang merupakan peningkatan yang signifikan (masing-masing 24% dan 54%) dari tahun-tahun sebelumnya (2006: Rp 6,3 triliun dan 2005: Rp 4,1 triliun). Namun demikian, pelaksanaan kebijakan nasional merupakan suatu pekerjaan yang jauh lebih rumit dan penuh tantangan daripada memperbaiki sebuah propinsi kecil seperti Gorontalo. Akibatnya, paket kebijakan nasional tersebut mencakup hampir semua hal yang terpikir oleh kita: perbaikan irigasi, penyediaan benih, pupuk, pestisida, dan secara umum teknologinya (Adam, 2007).
Pengelolaan paket kebijakan ini masih birokratis dan bersifat top-down. Di Uni Eropa yang terkenal dengan sejarah panjang proteksi pertaniannya, diperkirakaan haya sekitar 20% dari setiap 1 € yang disediakan dalam bentuk subsidi berhasil mencapai penerima yang dituju, yakni para petani. 80% lainnya tertelan oleh birokrasi yang tidak efisien, oleh pemerintah dan para prantara. Meskipun terdapat kritik demikian, harus diakui bahwa kebanyakan negara anggota Uni Eropa dikelola dan dijalankan dengan cara yang lebih baik daripada Indonesia. Pertanyaannya sekarang adalah berapa besar dari subsidi yang disediakan di Indonesia berhasil mencapai petani pengahsil primer? Tebakan saya adalah sekitar separuh dari apa yang telah dicapai oleh orang Eropa. Artinya, dari setiap 1.000 rupiah yang disediakan untuk subsidi pertanian, hanya sekitar 100 rupiah yang berhasil mencapai petani Indonesia. 90% sisanya bisa dikatakan menguap dan menguntungkan orang lain, bukan para petani (Arifin, 2007).
Subsidi-subsidi yang ada saat ini, yakni yang diberikan kepada BUMN yang memproduksi pupuk, benih, bahan-bahan kimia, dsb. Bukanlah merupakan subsidi pertanian melainkan subsidi BUMN, yang pengelolaannya penuh dengan inefisiensi, seperti yang ditemukan oleh BPK setiap tahunnya. Pengalaman dari negara-negara tetangga mengindikasikan bahwa diperlukan lebih banyak persaingan untuk memaksa BUMN-BUMN menjadi lebih efisien. Akan tetapi selama BUMN dilihat sebagai suatu solusi dan bukan sebagai suatu problem terhadap sistem, tidak ada yang secara signifikan akan berubah bagi nasib petani (Oktaviani,2007).
Menghadapi krisis harga minyak goreng yang berkepanjangan, pemerintah mulai menyiapkan mekanisme insentif dan disinsentif. Ini merupakan sikap tegas pemerintah agar kuota pasokan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri sebesar 100.000 hingga 150.000 ton per bulan dengan harga tertentu dapat segera dipenuhi, sehingga gejolak harga minyak goreng di pasar domestik bisa segera diatasi. Keputusan pemerintah menaikkan pajak ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen, Jumat (15/6), yang diumumkan Menko Perekonomian Boediono, ternyata ditanggapi dingin oleh pengusaha minyak goreng. Bahkan, kalangan pengamat ekonomi pesimistis bahwa langkah itu bisa segera menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri ke level Rp 6.000,00-an per kilogram. Namun, sayang instrumen yang digulirkan pemerintah belum jelas dan dikhawatirkan akan memunculkan masalah baru yang tak kalah pelik. Sebab, dengan kenaikan pajak ekspor justru akan menurunkan harga sawit segar dari petani. Akhirnya, petani pula yang akan menanggung beban berat dari kenaikan pajak ekspor. (Iskandar, 2007).
Pengaruh pada perekonomian makro tentu memberi goncangan karena kebijakan menaikkan Pajak ekspor dapat menurunkan minat investor menanamkan modalnya di sektor agrobisnis sawit. Padahal agroindustri sawit memiliki spin off untuk tumbuhnya industri pangan, kimia, kosmetika dan bioenergi yang dapat menampung tenaga kerja. Jika pemerintah terus berkutat diseputar kenaikan pajak ekspor untuk program stabilisasi harga (PSH) minyak goreng, maka komoditas yang satu ini pada akhirnya kian sarat dengan aroma politis. Jika seseorang tidak mengonsumsi makanan gorengan selama berbulan-bulan, ia padahal belum mengalami gizi buruk dan kurang energi. Artinya, minyak goreng bukanlah sumber energi utama seperti halnya beras yang menjadi makanan pokok kita. Harapan untuk bangkit dari krisis ekonomi tampaknya masih sulit diwujudkan karena pemerintah sibuk membahas PSH minyak goreng sehingga lupa merumuskan pengembangan industri berbasis minyak sawit yang berdaya saing tinggi (Saragih, 2006)
1.2 Rumusan Masalah.
1. Apakah sawit itu komoditas strategis sehingga harganya perlu diatur oleh pemerintah?
2. Apakah kebijakan larangan ekspor dengan naiknya pungutan ekspor yang amat signifikan ini akan mampu mengendorkan minat para pemain bisnis CPO untuk mengekspor hasil olahan tandan buah sawit ini?
3. Apakah pemerintah memandang anak kunci keberhasilan pengendalian harga minyak goreng di pasar domestik adalah dengan mengurangi ekspor CPO.


II. PASAR SAWIT INDONESIA

2.1. Apakah sawit itu komoditas strategis sehingga harganya perlu diatur oleh pemerintah?
Itu Bukan Komoditas Starategis, sawit adalah komoditas pertanian biasa saja, tidak seperti beras. Kenapa pengusaha begitu lemah menerima saja tugas dan tanggung jawab tersebut, ada apa sebenarnya yang terjadi? Kalau itu karena rasa tanggung jawab sosial kita pujilah meraka, tapi kalau karena alasan lain kasihanlah mereka. Pengalaman tahun 1997–1998 dengan adanya pajak ekspor tambahan yang diuntungkan bukanlah konsumen, bukan petani dan pengusaha, bukan juga dana pemerintah. Jangan-jangan hal yang sama terjadi lagi saat ini, dan tampaknya kita tidak belajar dari pengalaman pahit itu. Selama dua bulan terakhir ini harga minyak goreng tetap meninggi. Sejumlah kalangan memperkirakan kenaikan harga minyak goreng akan terjadi. Kebijakan yang menempatkan minyak goreng menjadi komoditas strategis–padahal kontribusi minyak goreng terhadap belanja rumah tangga hanya 1,9 persen–telah melupakan keluarga petani sawit karena pemerintah tega memangkas kesempatan mereka mendapatkan penghasilan lebih baik yang sudah lama ditunggu.
Pasalnya, pergerakan harga minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil, CPO) di pasar internasional erat kaitannya dengan dengan harga domestik. Tren penggunaan minyak sawit mentah sebagai bahan baku bahan bakar nabati (biodiesel) telah mendorong secara signifikan permintaan CPO di pasar dunia. Drama pertarungan industri pangan dan industri biodisel memperebutkan bahan baku CPO telah menetaskan harga minyak goreng yang makin tak terjangkau rakyat kebanyakan.CPO makin digandrungi dunia industri. Selain diolah untuk menghasilkan berbagai produk turunan di bidang pangan, negara-negara maju mulai melirik CPO untuk diolah menjadi biodisel sebagai pengganti minyak bumi, yang akhirnya mendongkrak harga CPO di pasari nternasional. Minyak sawit mentah Indonesia pun mengalir deras membanjiri pasar ekspor dan jumlahnya mencapai 11,5 juta ton dari total produksi 16 juta ton tahun 2006. Pihak prosesor minyak goreng domestik kesulitan memperoleh CPO dan murahnya harga minyak goreng naik secara signifikan sehingga perlu digelar OP. Di sejumlah daerah warga dengan jerigen mengantre dengan baik untuk mendapatkan minyak goreng murah, Rp.6.500. Namun OP tidak membuahkan hasil.
Kebijakan Pemerintah:
Pemerintah pun merumuskan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk mewajibkan produsen CPO dan produsen minyak goreng mengutamakan pasokan ke pasar domestik. Sayangnya, kebijakan inipun gagal. Upaya lain pun digulirkan dengan mempercepat kenaikan pungutan ekspor CPO dan turunannya menjadi 6,5 – 10 persen sejak15 Juni. Patut disadari ada faktor eksternal diluar kendali pemerintah, yakni harga CPO di pasar internasional. Pemerintah pun harus selalu mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur persentase pungutan ekspor jika harga CPO di pasar internasional naik guna mencegah ekpor secara besar-besaran.


2.2. Apakah kebijakan larangan ekspor dengan naiknya pungutan ekspor yang amat signifikan ini akan mampu menstabilkan haega minyak goreng domestik?

Kebijakan Larangan Ekspor CPO bukanlah pilihan terbaik untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri. Sebaliknya bisa merusak kepercayaan pihak luar negeri terhadap komitmen dagang pemerintah Indonesia dan mendorong penyeludupan CPO besar-besaran karena disparitas harga yang tinggi. maka ada sejumlah faktor penting yang belum bisa dikendalikan pemerintah yang berpengaruh pada harga minyak goreng di pasar, yakni mata rantai CPO dan minyak goreng masih diluar kendali pemerintah, tidak adanya data yang akurat ke mana CPO dijual sehingga muncul dugaan tetap berlangsung penyeludupan CPO dan tidak adanya kebijakan CPO dan minyak goreng yang padu antar departemen teknis terkait. Kebijakan pemerintah yang mempercepat kenaikan Pajak ekspor telah mengecewakan petani kelapa sawit.
Di sisi lain kebijakan yang tidak populer ini dikhawatirkan akan memukul balik perekonomian nasional, sebab pendapatan petani disumbat sementara kebutuhan hidup dan harga sarana produksi pertanian naik secara signifikan yang pada gilirannya petani akan mengurangi biaya operasional untuk memelihara tanaman. Dampak jangka panjang adalah menurunnya produktivitas tanaman dan muaranya tingkat pendapatan mereka pun akan anjlok dan konsekuensi logisnya jumlah kemiskinan di Tanah Air kembali memuai.Industri Hilir CPO.
.
Pengembangan agroindustri yang satu ini jika dilaksanakan secara terpadu maka di masa datang dapat menggeser peran Indonesia dari pengekspor CPO menjadi penghasil dan pengekspor produk olahan berbasis CPO yang andal.Industri hilir minyak sawit harus menjadi prime mover untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia. Kehadiran industri turunan CPO dapat memberi nilai tambah berlipat ganda karena produknya sudah lebih beragam mulai dari bahan pangan hingga oleochemicals. Saat ini, industri hilir CPO di Indonesia masih didominasi oleh industri produk pangan jadi. Melalui proses fraksinasi, rafinasi, hidrogenasi, deodorisasi dan interesterifikasi dan pemurnian, CPO bisa disulap menjadi minyak goreng, margarin, cocoa butter subsitute (CBS), es krim dan lain-lain. Dengan pengembangan industri oleochemicals, CPO dapat diolah lebih lanjut menjadi produk farmasi, kosmetika, plastik, minyak pelumas, biodiesel, gliserin, fatty alkohol hingga produk healty oil. Beragamnya produk olahan CPO yang membuka lapangan kerja baru bagi warga, pemerintah patut mendorong pembangunan industri hilir CPO.

Tetapi yang mengherankan, entah bagaimana atau tekanan dari pemerintah dunia usaha setuju untuk melakukan stabilisasi harga itu, mengambil alih peran dari pemerintah. Memang selalu ada siklus mengenai harga CPO. Sampai batas-batas tertentu harganya rendah kemudian timbul harganya sangat tinggi seperti sekarang ini, menjadi lebih dari US$ 750/ton. Akhirnya nanti akan turun juga. Harga CPO naik maka biaya produksi dari minyak goreng naik, karena harga produksi naik maka dia harus menaikkan harga minyak gorengnya. Itu bisnis biasa kan? Yang heran saya mengapa bisnis biasa diatur dengan cara luar biasa? Kemudian bila itu realitasnya lantas bagaimana akibat dari pengaturan itu? Sebelum melihat akibatnya, kita analisis dulu apakah benar-benar kenaikan harga itu akan merugikan perekonomian kita.
Penurunan harga minyak goreng itu tidak banyak membantu konsumen dan efeknya terhadap inflasi juga kecil sekali. Sebab minyak goreng dalam komposisi konsumsi masyarakat itu kecil sekali, tidak seperti beras. Jadi tidak perlu ditakutkan bahwa kenaikkan harga minyak goreng akan mengakibatkan inflasi naik. Barangkali ini yang ditakutkan pemerintah, tapi ketakutan ini tidak ada dasarnya. Harga CPO dan minyak goreng naik, maka harga minyak kelapa akan naik. Bila harga minyak kelapa naik itu akan menguntungkan petani kelapa, sehingga mereka bisa meremajakan tanaman kelapanya. Jadi bila harga minyak sawit tidak diturunkan, ada potensi untuk mengembangkan kelapa di dalam negeri. Kelapa adalah sumber minyak yang sangat baik tetapi harganya lebih mahal dari minyak sawit. Tetapi dengan harga CPO begini tinggi, maka harga minyak kelapa akan menjadi menguntungkan bagi pabrikan dan petani kelapa. Jika harga minyak sawit diturunkan, itu akan merugikan petani kelapa kita. Dan petani kelapa sawit serta pengusaha minyak goreng juga dirugikan. Jadi kebijakan kebijakan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang artinya menurunkan harga yg sebenarnya merugikan produsen dan menguntungkan tidak seberapa konsumen. Tetapi dengan pengaturan seperti ini, yang terjadi nanti adalah kekacaubalauan. Hal itu sudah kita alami pada 1997–1998, sewaktu pajak ekspor tambahan itu diterapkan. Dan bila kondisi ini berlangsung cukup lama, harga minyak goreng di dalam negeri lebih rendah daripa harga internasional, maka akan ada penyelundupan. Jika ada penyelundupan, konsumen dan produsen dalam negeri tidak untung, tetapi yang untung adalahpenyelundup. Sekalipun stabilisasi harga minyak goreng diterapkan seharusnya bukan menjadi tugas dan tanggung jawab petani kelapa sawit dan pabrikan minyak goreng. Ingat sepertiga dari areal sawit kita itu ada di tangan petani kecil. Kalau stabilisasi harga itu dirasakan oleh pemerintah sebagai suatu hal yang penting maka pemerintah yang melakukannya dan dia melakukan itu melalui kebijakan fiskal dan pembelanjaanpemerintah. Pemerintah membeli minyak goreng dari pabrikan dengan harga tinggi dan menyalurkannya kepada konsumen yang membutuhkan dengan harga murah. Selisih harga itu dibiayai dari APBN sehingga mudah untuk mengevaluasinya. Bila ada yang mengatakan itu seperti durian runtuh buat petani dan para pengusaha dengan harga CPO begitu tinggi. Memang durian runtuh pada saat sekarang dan di akhir tahun dihitung keuntungannya meningkat, dan tentunya pajaknya juga akan meningkat. Jadi pendapatan pemerintah dari sawit akan meningkat. Jadi karena pendapatan pemerintah dari sawit meningkat, dia cukup punya dana untuk melakukan stabilisasi. Tapi menugaskan ini kepada para pabrikan, pengusaha, dan petani itu berarti pendapatan mereka bisa berkurang dan pembayaran pajaknya juga berkurang, yang lebih parah lagi di situ akan terjadi kekacaubalauan. Ini sudah mulai kelihatan, seperti Dirjen Pajak sudah bikin wanti-wanti agar jangan bermain dengan pajak. Ini terlihat seolah-olah pemerintah mau enaknya saja. Sebab pemerintah yang mengatur pajak dan perdagangan kurang koordinasi.

2.3. Apakah pemerintah memandang anak kunci keberhasilan pengendalian harga minyak goreng di pasar domestik adalah dengan mengurangi ekspor CPO.
Cara merumuskan kebijakan yang dilakukan pemerintah mengenai stabilisasi harga adalah merumuskan kebijakan secara dadakan atau reaktif. Tidak ada persiapan dan desain jangka panjangnya. Dalam keadaan yang seperti itu bisa menimbulkan kekacaubalauan dan ini bisa mengurangi respek investor kepada kemampuan pemerintah merumuskan kebijakan yang bersahabat kepada investor. Pemerintah harus mendidik masyarakat untuk mengharagai adanya kelangkaan dan para produsen dan konsumen menyesuaikan dengan keadaan itu, tanpa ada campur tangan pemerintah yang reaktif dengan stabilisasi harga. Dengan demikian, akan ada alokasi sumberdaya yang lebih efisien dan efektif pada masa-masa yang akan datang. Dan dengan demikian pertumbuhan pertanian kita akan menjadi lebih besar. Dan jika pertumbuhan pertanian kita lebih besar akan menyumbang pada pertumbuhan perekonomian nasional. akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Tapi dengan adanya kebijakan yang reaktif ini akan menghilangkan sumua potensi pertumbuhan dan pemerataan yang datang dari pengembangan sawit ini. Jika pemerintah menerapkan pajak ekspor tambahan itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang baik. Dan kita harus tahu bahwa investasi untuk sawit bukan hanya dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri. Jika pemerintah bisa buat begitu untuk sawit tentunya juga bisa membuat hal yang sama untuk yang lain. Hal ini akan menghambat investasi. Investasi yang paling cepat dan menarik saat ini adalah investasi yang berbasis agribinis. Bila kebijakan agribisnisnya seperti ini maka tidak akan berkembang agribisnis kita. Kebijakan ini gambaran kesewenang-wenangan pemerintah terhadap petani kelapa sawit dan pengusaha CPO dan minyak goreng.

KESIMPULAN
1. Seharusnya tanggung jawab stabilisasi harga itu peranan pemerintah. Mungkin mereka mau punya citra yang baik, tetapi di situ sudah ada kekacauan mengenai tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dengan dunia usaha. Sebenarnya kenapa harga minyak goreng naik? Naiknya harga minyak goreng sebagai akibat naiknya harga CPO. Dan harga CPO naik tidak hanya di dalam negeri tetapi pasar internasional.
2. Melihat kondisi tersebut, pemerintah perlu terus mengawasi gejolak harga minyak goreng dan volume pasokan CPO di lapangan pasca kenaikan Pajak Ekspor. Sebab, dari implikasi kebijakan pemerintah menaikkan pajak ekspor CPO tersebut, jangan sampai berdampak negatif terhadap petani sawit. Bukan tidak mungkin, pengusaha CPO membebankan kenaikan Pajak Ekspor kepada petani sawit. Sebenarnya ini menjadi kekhawatiran banyak pihak khususnya petani sawit.
3. Investor perlu dirangsang menamkan modalnya di sektor hulu dan hilir lewat penghapusan Pajak ekspor CPO dan produk turunannya serta mereduksi beragam biaya siluman lainnya.


DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Bustanul. 2007. Tantangan filosofis-teknis subsidi minyak goreng. Laporan 014.asp-34k. www.bappebti.go.id.

DPR terkini. 2007. Pemerintah Dituntut Turunkan Harga Migor Dalam Negeri. September. www.wordpress.com

Iskandar, Dadang. 2007. Gejolak Minyak Goreng. Harian Pikiran Rakyat Bandung. Edisi Juni 21.www.pikiran rakyat.com

Oktaviani, R. 2007. Kenaikan Pajak Ekspor Cpo Jangan Rugikan Petani Sawit. Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Edisi Juli. www. Woed press.com

Rainer, Adam. 2007. Kebijakan Pertanian – resep Achilles bagi pemerintahan SBY?. Artikel edisi Oktober (27). www.Forum Politisi. orgForum

Sibuea, Posman. 2007. Minyak Goreng Menjadi Komoditas Politik. Edisi Agustus.www. sinar harapan.co.id

Saragih, Bungaran. 2007. Reaksi terhadap Harga Sawit Edisi Juni No. 56. www. Word press.com






1 komentar:

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar